Beras Petani Diserap Perum Bulog Sebanyak 1 Juta Ton

Jakarta-SarabaNews.com.

Foto : Istemewah 

Perusahaan Umum (Perum) Bulog telah menyerap beras petani dalam negeri sebanyak satu juta ton. Serapan dilakukan dengan melibatkan kelompok tani atau gapoktan, penggilingan, dan berbagai stakeholder lainnya per 22 September.

Sekretaris Perusahaan Perum Bulog Awaludin Iqbal mengatakan realisasi pengadaan beras dalam negeri mencapai 1.003.088 ton yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Keberhasilan dalam melakukan penyerapan beras dalam negeri ini merupakan kerja keras Satuan Kerja Pengadaan (Satker ADA) Perum Bulog dan komitmen mitra kerja yang tidak henti-hentinya menyerap beras di tingkat petani. Tercatat dari awal 2021 hingga per hari ini beras dalam negeri sudah terserap sebanyak 177 ribu ton setara beras oleh Satker ADA dan penyerapan yang dilakukan oleh mitra kerja binaan (koperasi dan nonkoperasi) sebanyak 826 ribu ton,” ujarnya, dikutip dari Antara, Rabu kemarin (22/9/2021).

“Selain untuk memupuk stok sebagai cadangan beras pemerintah, kegiatan penyerapan gabah atau beras petani dalam negeri ini juga menggerakkan perekonomian di tingkat petani sehingga dapat memulihkan roda perekonomian sesuai dengan arahan Bapak Presiden Jokowi selama pandemi covid-19 ini,” kata Awaludin.Ia meyakini penyerapan beras dalam negeri ini sangat membantu petani Indonesia yang kesulitan menjual beras mereka selama pandemi covid-19 dan penyerapan ini juga berdampak pada stabilisasi harga di tingkat petani.

Dia juga menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras karyawan Bulog yang bekerja dengan pola piket yang terkelola dengan baik di tengah situasi pandemi covid-19. Itu membuat kegiatan operasional di Perum Bulog termasuk penyerapan gabah atau beras dalam negeri tetap terlaksana dengan baik.

Selain menjaga harga beras atau gabah agar tidak jatuh di kala pasokan meningkat akibat panen raya, penyerapan gabah petani oleh Bulog juga bertujuan memenuhi kebutuhan stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015, salah satu tugas Perum Bulog adalah mengamankan harga gabah beras di tingkat petani dengan menyerap beras petani dalam negeri selama. (dilansir dari CNNIndonesia, 23/9/2021) RM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *