Jakarta-Saatnya Rakyat Bicara. Com

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri(Selasa, 5/8/3025) menyita 132,65 ton beras kemasan dari PT Food Station karena tidak memenuhi standar mutu beras premium. Beras-beras tersebut disita dari dua lokasi, yaitu di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat.
Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik manipulasi kualitas produk pangan. Total beras yang disita terdiri dari 127,3 ton kemasan 5 kg dan 5,35 ton kemasan 2,5 kg. Beras-beras ini dipasarkan dengan berbagai merek premium, antara lain Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Setra Wangi.
Penyelidikan juga mengungkapkan adanya manipulasi kadar beras patah yang dilakukan untuk mengelabui standar mutu. Penyidik telah menyita sejumlah dokumen internal perusahaan, termasuk notulen rapat yang berisi instruksi untuk melakukan manipulasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama KG, Direktur Operasional RL, dan Kepala Seksi QC RP. Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.