Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! Komentar kondisional IE diabaikan oleh semua browser yang didukung. in /home/u1551005/public_html/sarabanews.com/wp-includes/functions.php on line 6170
Babak Baru Pasar Karbon RI: OJK Rilis Aturan Anyar, Perluas Lingkup hingga Buka Pintu Unit Luar Negeri - Saatnya Rakyat Bicara

Babak Baru Pasar Karbon RI: OJK Rilis Aturan Anyar, Perluas Lingkup hingga Buka Pintu Unit Luar Negeri

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menekan pedal gas untuk mempercepat penguatan pasar karbon domestik. Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2026, regulator keuangan ini resmi merombak aturan main perdagangan karbon lewat bursa guna menyelaraskan dengan strategi besar pemerintah dalam mengendalikan emisi gas rumah kaca nasional.
​Aturan baru yang diundangkan pada 6 Juli 2026 ini merupakan revisi atas POJK Nomor 14 Tahun 2023. Langkah kilat OJK ini diambil demi merespons terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang mengubah peta jalan penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Indonesia.
​Apa Saja yang Berubah? Ini 4 Poin Krusialnya
​Langkah OJK ini tidak sekadar ganti baju regulasi, melainkan membawa sejumlah perubahan substantif yang diproyeksi membuat transaksi bursa karbon semakin dinamis:
​Sistem Registrasi Baru (SRUK): Unit Karbon yang melantai di bursa kini wajib tercatat pada Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), yang resmi menggantikan sistem lama (SRN PPI).
​Akses Unit Karbon Luar Negeri: Menariknya, aturan ini kini membuka pintu bagi perdagangan unit karbon dari luar negeri yang tidak tercatat di SRUK, sebuah langkah strategis untuk memperluas likuiditas pasar.
​Perluasan Cakupan: Lingkup unit karbon yang dapat diperdagangkan kini diperluas, memberikan lebih banyak opsi bagi pelaku industri yang ingin mengompensasi emisi mereka.
​Masa Transisi 3 Bulan: Agar tidak terjadi kekosongan hukum dan aktivitas pasar tetap berjalan, OJK memfasilitasi perdagangan lewat sistem elektronik kementerian terkait selama maksimal 3 bulan, atau hingga SRUK siap beroperasi penuh.
​Keamanan Investor Jadi Prioritas
​Bukan hanya soal memperluas pasar, OJK juga memperketat pengawasan dari sisi perlindungan pelaku pasar. Dalam POJK 10 Tahun 2026 ini, OJK menegaskan bahwa prinsip perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan berlaku mutlak bagi setiap pihak yang bertransaksi di bursa karbon.
​Selain itu, Penyelenggara Bursa Karbon kini diwajibkan untuk menyampaikan pelaporan tertentu secara berkala kepada Kementerian terkait guna menjaga transparansi.
​Status Hukum: POJK Nomor 10 Tahun 2026 ini dinyatakan langsung berlaku sejak tanggal diundangkan (6 Juli 2026). Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi stimulus baru bagi korporasi di Indonesia untuk lebih aktif berpartisipasi dalam menekan emisi karbon global.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *