Aset Jiwasraya Rp. 11,697 M Masih Dilelang atas Klarifikasi Kejagung 

Jakarta-SarabaNews.com.
Foto : Istemewah

Kejaksaan Agung mengklarifikasi proses eksekusi terhadap sejumlah aset sitaan dalam penyidikan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp11,697 miliar usai putusan atas perkara dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap aliah inkrah.

Dalam hal ini, Korps Adhyaksa menyatakan uang tersebut belum disetorkan ke kas negara melainkan tengah dalam proses pelelangan.

Ia menyebutkan bahwa proses pelelangan akan memakan waktu lama lantaran jumlah aset yang disita terlampau banyak.”Kami sampaikan masih dalam proses lelang dan sedang berjalan appraisal dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa (19/10/2021).

Selain itu, kata Leonard, aset itu tersebar di sejumlah wilayah di seluruh Indonesia. Sehingga, pelelangan tak dapat dilakukan dengan cepat.

“Jumlah barang yang dilelang sangat banyak, kurang lebih 1.200 item. Terletak di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Dan juga terkait waktu dan anggaran pelaksanaan eksekusi,” jelasnya.

Dalam data rampasan tersebut, tercatat bahwa Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menyetorkan uang sebesar Rp10,79 terkait kasus tersebut.Dalam hal ini, Leonard meralat pernyataan Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung, Elan Suherlan sebelumnya bahwa aset tersebut telah dieksekusi dan disetorkan ke kas negara.

Penyetoran itu dilakukan pada 7 September 2021 dengan jumlah yang berbeda untuk para terpidana. Dalam valuta asing, aset mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan adalah yang terbanyak dieksekusi, yakni sebanyak Rp6,2 miliar.

Kedua, nilai aset milik mantan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat senilai RP3,71 miliar. Lanjutnya, aset milik Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro sebesar Rp158,94 juta; mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim sebesar Rp145,1 juta.

Sementara, sitaan dalam bentuk mata uang asing yang dieksekusi pada 21 September 2021 keseluruhannya sebesar Rp902,81 juat. Aset itu terbagi atas milik Benny Tjrokrosaputro sebesar Rp140,45 juta dan Heru Hidayat sebanyak Rp762,36 juta. Kemudian, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo sebesar Rp18,3 juta dan terakhir milik Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto sebesar Rp501,9 juta. (dilansir dari CNNIndonesia, 19/10/2021) RM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *