Aliansi Masyarakat Sabulakoa RDP dengan DPRD SULTRA Terkait PT MJIR Perkebunan Plasma

KONSEL-SarabaNews.com

Foto : Istemewah 

Rapat dengar Pendapat(RDP) yang dilaksanakan di ruang komisi II ruang rapat Toronipa lantai II gedung A sekretariat DPRD provinsi Sulawesi Tenggara di pimpin langsung wakil ketua Komisi II ibu Sarlinda Mokke, SE dan dihadiri anggota komisi II lainnya, turut serta dari perwakilan Dinas Perkebunan Provinsi SULTRA, PT. Merbau jaya indah Raya dan perwakilan dari Aliansi masyarakat sabulakoa terkait Plasma Inti rakyat yang belum diberikan haknya oleh pihak perusahaan, Selasa 19/10/2021.

Foto : Istemewah 
DPRD dalam hal ini wakil komisi II bersama anggota akan turun lapangan bersama dinas perkebunan provinsi Sulawesi Tenggara meninjau langsung pelaksanaan plasma inti rakyat dimasyarakat Yang saat ini belum mendapatkan haknya selama PT. MJIR beroperasi di Konawe Selatan khususnya di kecamatan sabulakoa.
Dalam pernyataannya dinas perkebunan provinsi Sulawesi Tenggara yang diwakili Akbar Effendi, SE. MM menyatakan apabila pihak perusahaan tidak segera merealisasikan tuntutan dari masyarakat yg diwakili dari Aliansi masyarakat sabulakoa yang menggugat haknya tidak diberikan, maka kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi administrasi  perusahaan yg dinilai tidak melakukan sesuai amanah UU No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.
Salah satu perwakilan Aliansi Firman Jevin,SH menegaskan bahwa tuntutan kami masalah plasma akan terus kami suarakan sampai ada kejelasan dan perjuangan ini murni atas nama masyarakat tidak ada tendensi lain kami berjuang hanya semata memperjuangkan hak hak orang tua kami, imbuhnya.
Ditambahkan juga dari ketua Aliansi Jusran pengelolaan plasma agar betul betul di laksanakan bukan hanya janji janji belaka dan mendesak PT. MJIR untuk segera merealisasikan haknya plasma masyarakat Sabulakoa.
Di ruangan yang sama salah satu perwakilan tokoh masyarakat pemilik lahan Mago, S. Sos menegaskan agar pihak DPRD dalam hal ini komisi II dan dinas perkebunan provinsi Sulawesi Tenggara agar segera melakukan kunjungan kelapangan agar Permasalahan plasma tidak menimbulkan konflik dilapangan dan apabila pihak perusahaan terus melakukan kelalaian dalam pengelolaannya dan belum membayarkan kewajibannya maka kami meminta kepada pemerintah agar perusahaan tersebut diberi sanksi administrasi serta perlunya meninjau ulang kerjasama koperasi  yang dinilai tidak berjalan efisien dan profesional dalam hal ini tidak menguntungkan masyarakat khususnya pemilik lahan.
PT MJIR sendiri telah beroperasi sejak tahun 2018 sampai sekarang, belum ada realisasi plasmanya, imbuh mago.
Sejak berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak perusahaan PT MJIR ketika dihubungi dengan pesan singkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *