
JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara resmi menghentikan seluruh kegiatan operasional platform bernama Snapboost. Langkah tegas ini diambil setelah otoritas menemukan indikasi kuat praktik penipuan berkedok investasi dan monetisasi media sosial yang berpotensi merugikan masyarakat secara masif.
Snapboost sebelumnya gencar memasarkan diri sebagai platform monetisasi media sosial berbasis skema Click to Earn (C2E). Dalam iming-imingnya, para peserta dijanjikan penghasilan harian hanya dengan menyelesaikan tugas-tugas sederhana, seperti memberikan tanda suka (like) dan membagikan (share) konten di berbagai platform populer.
Sasarannya tidak main-main, Snapboost mengincar para pengguna media sosial aktif di Instagram, Facebook, YouTube, hingga TikTok. Namun, alih-alih memberikan keuntungan murni dari aktivitas digital, platform ini justru menerapkan skema investasi ilegal yang mengharuskan masyarakat menyetorkan uang di awal.
Untuk bisa mulai mengerjakan tugas dan mencairkan janji komisi, para calon korban diwajibkan melakukan deposit dana terlebih dahulu. Dari sinilah skema penipuan mulai menggerogoti dana masyarakat yang tergiur oleh cara instan mendapatkan uang dari internet.
Tak hanya mengumbar janji pendapatan harian dari tugas like dan share, Snapboost juga merancang skema bonus bertingkat berdasarkan jenjang keanggotaan. Semakin tinggi tingkat keanggotaan yang dibeli dengan dana deposit yang lebih besar, semakin besar pula imbal hasil yang dijanjikan.
Model bisnis ini kian kental dengan nuansa pyramid scheme atau ponzi karena menyertakan sistem member get member. Anggota lama diiming-imangi komisi menggiurkan jika berhasil merekrut anggota baru untuk menyetorkan modal ke dalam platform tersebut.
Guna menarik perhatian serta menjaring korban dalam jumlah yang lebih besar, pengelola Snapboost bahkan nekat menjanjikan hadiah mewah secara langsung. Imbalan berupa unit sepeda motor hingga mobil ditawarkan bagi anggota yang bersedia melakukan penyetoran dana dalam nominal fantastis tertentu.
Namun, di balik propaganda keuntungan melimpah tersebut, hasil verifikasi dan koordinasi mendalam yang dilakukan Satgas PASTI membongkar fakta hukum yang mengejutkan. Snapboost terbukti beroperasi secara liar tanpa mengantongi payung hukum yang sah di wilayah Republik Indonesia.
Platform ini diketahui tidak memiliki legalitas entitas sebagai badan hukum maupun izin usaha resmi dari otoritas keuangan. Kehadirannya murni merupakan entitas ilegal yang beroperasi di luar pengawasan pemerintah.
Pelanggaran Snapboost kian lengkap setelah diperiksa status digitalnya pada kementerian terkait. Aplikasi maupun situs web yang digunakan oleh Snapboost sama sekali tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) resmi di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Dalam investigasinya, Satgas PASTI juga menemukan pola kejahatan siber yang sangat spesifik dan terencana dari pengelola platform. Pelaku secara berkala kedapatan mengubah dan mengganti alamat tautan (URL) domain mereka dengan menggunakan nama-nama baru yang berbeda.
Meski tautan domain terus berganti untuk mengelabui petugas, tampilan antarmuka, fitur utama, hingga mekanisme operasional di dalamnya tetap dipertahankan sama persis. Hal ini mengindikasikan kuat bahwa seluruh situs yang berganti-ganti nama tersebut dikendalikan oleh jaringan atau pelaku yang saling berkaitan.
Menanggapi ancaman kerugian finansial masyarakat yang kian membesar, Satgas PASTI tidak tinggal diam dan langsung mengambil tindakan penindakan secara cepat. Seluruh kegiatan operasional Snapboost dihentikan seketika dan koordinasi langsung dilakukan untuk memblokir seluruh akses aplikasi serta tautan URL terkait.
Langkah penanganan ini tidak berhenti pada pemblokiran jalur digital semata. Satgas PASTI menegaskan telah berkoordinasi intensif dengan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas unsur pidana dan melakukan proses penindakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban atau merasa dirugikan oleh aktivitas Snapboost, otoritas mengimbau agar segera mengambil tindakan nyata. Korban diminta untuk secepatnya melapor kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penyelidikan dan penanganan perkara.
Kasus Snapboost menjadi pengingat keras bagi publik akan maraknya penawaran investasi bodong berpola serupa. Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat untuk selalu ekstra waspada terhadap iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat yang tidak masuk akal secara rasional.
Ciri-ciri utama yang wajib diwaspadai antara lain adanya kewajiban penyetoran uang di awal, penggunaan aplikasi atau situs web yang kerap berpindah domain, serta pola operasional yang selalu meniru bentuk penipuan skema ponzi lama.
Apabila masyarakat menemukan indikasi penawaran investasi ilegal maupun pinjaman online tanpa izin, laporan dapat disalurkan secara resmi melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, layanan WhatsApp 081157157157, atau pesan elektronik melalui konsumen@ojk.go.id.
Sementara itu, bagi korban penipuan transaksi keuangan yang membutuhkan tindakan darurat penanganan dana, laporan dapat dilayangkan melalui portal Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id. Layanan ini disiagakan khusus untuk mendukung percepatan pemblokiran rekening bank milik pelaku penipuan serta memfasilitasi penanganan hukum lebih lanjut.