
JAKARTA – Perang terhadap aktivitas keuangan ilegal di Indonesia memasuki babak baru. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bergerak agresif menyapu bersih entitas nakal yang nekat beroperasi tanpa izin. Hasilnya mengejutkan: 27 gadai swasta ilegal dan 228 pedagang aset kripto tak berizin resmi ditindak tegas.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa otoritas tidak main-main dalam menjaga ekosistem keuangan digital dan konvensional, sekaligus melindungi isi dompet masyarakat dari jeratan penipuan.
Tenggat Waktu Lewat, Gadai Swasta Nakal Digulung
Penertiban 27 gadai swasta ilegal sepanjang April hingga Mei 2026 ini merupakan dampak langsung dari implementasi Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Berdasarkan Pasal 319 UU P2SK, pemerintah sebenarnya telah memberikan kelonggaran bagi seluruh pelaku usaha pergadaian untuk mengurus perizinan resmi paling lambat 12 Januari 2026. Namun, alih-alih patuh, puluhan entitas ini tetap nekat beroperasi di bawah radar.
Mengapa Gadai Ilegal Berbahaya?
Satgas PASTI mengingatkan bahwa bertransaksi di gadai ilegal sangat berisiko tinggi bagi konsumen. Modus mereka meliputi:
Pengenaan bunga yang mencekik dan tidak masuk akal.
Klausul perjanjian yang kabur dan sepihak.
Lemahnya pelindungan terhadap barang jaminan, sehingga barang berharga warga rawan hilang atau digelapkan.
Jerat Manis Passive Income di Pasar Kripto
Di sisi lain, ruang digital juga menjadi medan pertempuran sengit. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Satgas PASTI sukses memblokir 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) alias bandar kripto ilegal.
Para pelaku diketahui memanfaatkan popularitas aset digital untuk menjerat korban melalui media sosial, situs web bodong, hingga grup percakapan eksklusif (Telegram/WhatsApp). Modus yang mereka gunakan sangat menggiurkan namun manipulatif: menjanjikan keuntungan tetap (fixed return), bonus berlipat ganda, hingga iming-iming passive income instan tanpa risiko.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa perdagangan aset kripto di Indonesia kini diatur ketat di bawah Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024. Semua aset yang legal harus tercantum dalam Daftar Aset Kripto (DAK) resmi yang ditetapkan oleh Bursa Kripto.
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC): Selamatkan Rp638 Miliar Dana Korban
Kerja nyata perlindungan masyarakat juga ditunjukkan oleh Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak 22 November 2024 hingga akhir Mei 2026, lembaga ini menjadi benteng pertahanan utama dengan menerima 579.459 laporan penipuan dari masyarakat.
Dari laporan tersebut, IASC bergerak cepat memverifikasi hampir 1 juta rekening dan berhasil memblokir 515.553 rekening yang terindikasi kuat digunakan oleh sindikat penipu. Langkah taktis ini berhasil menyelamatkan dana korban sebesar Rp638,9 miliar, di mana Rp196,33 miliar di antaranya sudah berhasil dikembalikan ke rekening para korban.
Waspada! 4 Modus Penipuan Baru yang Makin Canggih
Masyarakat diminta ekstra waspada karena penipu kini menggunakan taktik psikologis dan teknologi yang semakin rapi. IASC mengidentifikasi empat modus baru yang sedang marak:
Social Engineering via Remote Access: Penipu berpura-pura menjadi petugas bank, pajak, atau instansi pemerintah. Mereka memandu korban untuk membagikan layar (share screen) atau menginstal aplikasi akses jarak jauh guna menguras habis isi rekening.
QRIS Palsu: Pelaku menempelkan stiker QRIS milik mereka di meja atau kasir merchant sah, sehingga uang yang ditransfer konsumen justru masuk ke kantong penipu.
Recovery Scam: Ini adalah penipuan “dua kali lipat”. Pelaku menyasar orang-orang yang pernah menjadi korban penipuan sebelumnya, menjanjikan bisa mengembalikan uang yang hilang dengan syarat korban membayar “biaya pemulihan”.
Nota/Invoice Palsu: Pemalsuan dokumen tagihan atau tanda terima transaksi bisnis yang sangat mirip dengan dokumen resmi perusahaan untuk menipu pelaku usaha dalam momen pembayaran musiman.
Tips Aman Biar Enggak Jadi KorbanNext
Agar tidak terjebak dalam lingkaran setan keuangan ilegal, Satgas PASTI dan OJK merilis panduan 2M + 3Jangan:
Memastikan Legalitas: Cek izin resmi perusahaan investasi atau gadai melalui Kontak OJK 157 atau situs resmi.
Memastikan Produk: Untuk kripto, pastikan aset tersebut terdaftar di DAK (tautan resmi tertera di situs OJK).
Jangan Tergiur Skema Tidak Logis: Keuntungan besar yang instan dan tanpa risiko 100% adalah penipuan.
Jangan Bagikan Data Rahasia: Jangan pernah memberikan nomor rekening, PIN, password, terutama kode OTP kepada siapa pun.
Jangan Klik Tautan Sembarangan: Abaikan tawaran investasi dari nomor tidak dikenal melalui pesan pribadi.
Jika Anda menemukan indikasi investasi bodong, segera lapor ke sipasti.ojk.go.id. Bagi Anda yang sudah terlanjur menjadi korban penipuan transaksi keuangan, segera ajukan laporan pemblokiran rekening pelaku secara cepat melalui iasc.ojk.go.id. Jangan tunda sebelum uang Anda lenyap!