Kendari-Saatnya Rakyat Bicara. Com

Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi membentuk Kelompok Masyarakat Anti-Maladministrasi, sebuah inisiatif strategis untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik. Acara pembukaan yang dipimpin oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra,

Mastri Susilo, S.Pd., MP., ini dilangsungkan di Aula Ombudsman Prov. Sultra pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Dalam sambutannya, Mastri Susilo menekankan pentingnya kolaborasi antara Ombudsman dan masyarakat untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih dari maladministrasi. “Pembentukan kelompok ini adalah upaya nyata untuk memperluas jangkauan pengawasan kami, menjadikan masyarakat sebagai mitra strategis, mata, dan telinga Ombudsman di lapangan,” ujar
Hery Susanto, S.Pi., M.Si., Kepala Ombudsman Republik Indonesia yang turut membuka acara tersebut via zoom , menggarisbawahi bahwa kegiatan ini memerlukan konsistensi, kesabaran, dan kolaborasi yang erat dengan masyarakat serta instansi terkait.
Fungsi dan Kedudukan Kelompok Anti-Maladministrasi
Kelompok ini akan berfungsi sebagai mitra non-struktural bagi Ombudsman, dengan peran utama sebagai relawan. Mereka bertugas menyebarluaskan informasi mengenai hak-hak masyarakat, mendeteksi dini potensi maladministrasi, memberikan pendampingan awal kepada masyarakat yang ingin melapor, dan meningkatkan kesadaran publik. Meskipun tidak memiliki kewenangan formal untuk memproses laporan, peran mereka sangat vital sebagai jembatan penghubung antara masyarakat dan Ombudsman.
Dasar Hukum dan Analisis SWOT
Secara hukum, inisiatif ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf f dan j yang mengamanatkan Ombudsman untuk melakukan sosialisasi dan membangun kerja sama dengan masyarakat.
Analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats) menunjukkan potensi dan tantangan yang dihadapi. Kekuatan (Strengths) utama kelompok ini adalah jangkauan yang luas dan partisipasi aktif masyarakat. Namun, keterbatasan kewenangan dan potensi variasi pemahaman anggota menjadi kelemahan (Weaknesses).
Di sisi lain, peluang (Opportunities) besar muncul dari potensi peningkatan kepercayaan publik dan pemanfaatan digitalisasi. Sementara itu, ancaman (Threats) yang perlu diwaspadai termasuk potensi keterlibatan politik dan risiko intimidasi terhadap anggota kelompok.
Acara ini diakhiri dengan penandatanganan pakta bersama para stakeholder, yang dihadiri oleh perwakilan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Ketua Forum UKM/IKM Sultra, Asosiasi UMKM Kota Kendari, DPW Wawasan Hukum Nusantara Sultra, Komunitas Cycle Kota Kendari, perwakilan penyandang disabilitas, serta mahasiswa dan pelajar Se-Kota Kendari. Keterlibatan beragam pihak ini menunjukkan komitmen kolektif untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik di Sulawesi Tenggara.