Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/u1551005/public_html/sarabanews.com/wp-includes/functions.php on line 6131
Dorong Penguatan Ekonomi, Eksportir Wajib Simpan 100% DHE SDA di Bank Nasional - Saatnya Rakyat Bicara

Dorong Penguatan Ekonomi, Eksportir Wajib Simpan 100% DHE SDA di Bank Nasional

Foto : Istemewah

Jakarta – Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur tentang kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Hal ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto di istana, Senin(17/2/2025)

Melalui PP ini, pemerintah mewajibkan eksportir dari sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk menempatkan 100 persen DHE SDA mereka dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan. Dana tersebut akan disimpan dalam rekening khusus di bank nasional.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional dan meningkatkan ketersediaan valuta asing di dalam negeri. “Dengan penempatan DHE SDA di dalam negeri, kita berharap dapat meningkatkan likuiditas valuta asing dan mendukung berbagai program pembangunan ekonomi,” ujar Presiden Prabowo Subianto.

Meskipun demikian, pemerintah memberikan fleksibilitas kepada eksportir dalam penggunaan DHE SDA yang telah ditempatkan di dalam negeri. Eksportir dapat menggunakan dana tersebut untuk berbagai keperluan, seperti:
1. Menukar ke rupiah di bank yang sama untuk operasional bisnis
2. Membayar kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak
3. Membayar kewajiban lainnya dalam valuta asing
4. Membayar dividen dalam bentuk valuta asing.

Untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan mengenai DHE SDA masih tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia, antara lain dengan meningkatkan cadangan devisa, memperkuat nilai tukar rupiah, dan mendukung investasi di berbagai sektor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *