Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/u1551005/public_html/sarabanews.com/wp-includes/functions.php on line 6131
Pinjaman Online Dengan Permasalahannya, Cek Legalitasnya melalui OJK 081157157157. - Saatnya Rakyat Bicara

Pinjaman Online Dengan Permasalahannya, Cek Legalitasnya melalui OJK 081157157157.

SarabaNews.com

Foto : Istemewah
Munculnya Industri Fintech dalam menawarkan produk pinjaman online dengan persyaratan sangat mudah tanpa persyaratan yang rumit hanya dengan menunjukkan dokumen pribadi seperti KK, KTP, NPWP, slip gaji dengan pengajuan yang bahkan tidak kurang lebih dari 24 jam pinjaman anda mudah cair dananya.
Namun dibalik kemudahan pengajuan tersebut terdapat berbagai macam problem yang timbul diantaranya suku bunga yang tinggi, tenor cicilan yang ringkas, dendanya perharinya juga begitu tinggi ditambah sistem penagihan debt colector yang luar biasa tegasnya yang bisa mengusik ketenangan anda jika belum melunasi pinjaman anda.
Sebelum melakukan pinjaman online sebaiknya terlebih dahulu anda berpikir 2x dan  matang dulu. Jika memang anda membutuhkan dana pinjaman online tersebut maka sebaiknya anda mengecek apakah lembaga Fintech teknologi tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan(OJK). Untuk mengecek legalitas Fintech/pinjaman online tersebut cukup mengirimkan chat Wa/telepon ke 081157157157 dan tunggu notifikasi balasannya, maka ketahuan bahwa aplikasi pinjaman online tersebut resmi atau tidak.
Dan lebih baik sebelum melakukan pinjaman online sebaiknya anda mengecek keuangan anda, total pinjaman/hutang dipastikan tidak boleh lebih dari 30 persen dari total pendapatan anda, agar anda aman dalam proses pembayaran kedepannya.
Foto : Ilustrasi mengecek Pinjaman online melalui Ojk
Dalam wawancara live Mata Najwa di Trans7 Rabu 15/9/2021 malam jam 9.30, dengan menghadirkan beberapa sumber yakni dari jubir KOMINFO bidang Digital dan SDM Dedy Permadi , SATGAS Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, Pengacara LBH Jakarta Jeanny Silva Sirait, Agus Bughunter/hacker.
Ada yang menarik dari pernyataan dari Agus Bughunter mengatakan bahwa situs pemerintah mudah di bobol oleh hacker untuk mengambil data pribadi seseorang yang bisa dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan tujuan pinjaman online. Dan lebih menarik kata jeanny LBH Jakarta ada permasalahan yang belum terselesaikan yakni mengenai dasar hukum dari pinjaman online itu belum ada, bahkan PJOK tahun 2016 hirarki masih terlalu jauh dari yang diharapkan tentang regulasi aturan yang bisa menjadi payung hukum pinjaman online baik legal maupun ilegal, APPI sendiri membahas kode etik tapi tidak punya mandat yang resmi mengatur tersebut dan regulasi yang dijanjikan pemerintah sampai sekarang belum terealisasi. Sehingga menurut jeanny jangan salahkan konsumen/masyarakat yang meminjam online meskipun kenyataan dilapangan jika ada permasalahan pinjaman online ketika konsumen melapor pihak berwajib maka jawabannya aturannya belum ada sehingga penegakkannya belum bisa ditangani dan siapa suruh meminjam dana tersebut jika sudah tau bermasalah apalagi lembaga tersebut tidak resmi. LBH Jakarta sendiri dalam situs resminya menerima pengaduan dan penanganan pinjaman online tersebut.
Kominfo RI sendiri dalam menyikapi persoalan tersebut sudah ribuan memblokir dan menghapus aplikasi lembaga pinjaman online yang tidak resmi dan lembaga resmi yang bermasalah, serta berkerjasama dengan Badan Sandi Negara dalam sistem tata kelola keamanan data pribadi dan informasi teknologinya, serta regulasinya diharapkan tahun ini sudah terealisasi.
OJK sendiri meluncurkan aplikasi cek 081157157158  untuk mengecek aplikasi pinjaman online resmi atau tidak, melakukan monitoring dan pembinaan terhadap pihak perbankan yang memberikan dana pinjaman kepada pihak lembaga pinjaman online tersebut, bekerjasama dengan satgas waspada investasi dan APPI guna mitigasi dini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *