Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/u1551005/public_html/sarabanews.com/wp-includes/functions.php on line 6131
Lili Pintauli Kembali Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Etik ke Dewas KPK  - Saatnya Rakyat Bicara

Lili Pintauli Kembali Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Etik ke Dewas KPK 

JAKARTA — SarabaNews.com.

Foto : Istemewah

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean memastikan bahwa pengusutan dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar masih terus berjalan. Dia mengatakan, Dewas KPK berencana memanggil wakil ketua KPK itu pekan ini.

“Masih jalan, kami masih jalan. Ya Minggu ini (akan diperiksa),” kata Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Kamis (26/5/2022).

Dia mengatakan, Dewas KPK saat ini masih mengumpulkan bahan, dan meminta keterangan dari pihak luar. Dia menjelaskan, hal tersebut dilakukan untuk keperluan pembuktian dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili Pintauli.

Kendati demikian, Tumpak tidak bisa berbicara banyak terkait penanganan perkara tersebut. Dia mengatakan, penyidikan dugaan pelanggaran etik itu dilakukan oleh Anggota Dewas KPK, Albertina Ho.

“Saya nggak tahu, penyidiknya Bu Albertina, tapi masih jalan. Nanti pada saatnya kami sampaikan,” katanya.

Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Mantan wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu disebut-sebut menerima gratifikasi berupa fasilitas untuk menonton MotoGP Mandalika.

Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red. Selain itu, Lili juga diyakini mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret 2022.

Dewas KPK sebelumnya telah memeriksa Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati pada Rabu (27/4/2022) lalu di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan atau kantor KPK lama. Namun tak ada satupun pernyataan yang dikeluarkan oleh bos perusahaan pelat merah itu usai menjalani pemeriksaan tersebut. (Dilansir dari Republika, 26/5/2022) Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *