Kendari-SaatnyaRakyatBicara.com

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara melalui Satuan Tugas Penataan Kelola Hutan (Satgas PKH) menegaskan bahwa instrumen hukum yang digunakan untuk menertibkan perusahaan tambang “nakal” di wilayah Sultra saat ini menitikberatkan pada sanksi administratif, bukan jalur pidana.
Langkah ini diambil sebagai strategi taktis untuk mempercepat pemulihan hak negara dan perbaikan tata kelola investasi tanpa harus terjebak dalam proses peradilan yang berlarut-larut.
Restorasi Hak Negara di Atas Penjara
Kasi Intel Kejati Sultra, Muhammad Ilham, menjelaskan bahwa fokus utama Satgas saat ini adalah memastikan perusahaan tambang memenuhi kewajiban yang tertunda. Hal ini mencakup kelengkapan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) hingga pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
”Tindakan melalui Satgas PKH ini fokus pada pemenuhan kewajiban administrasi. Jadi, sanksinya bersifat administratif. Kita ingin memastikan investasi di Sultra berjalan sesuai koridor hukum agar kontribusinya terhadap daerah optimal,” tegas Muhammad Ilham di Kendari, Rabu (31/12/2025).
Pendekatan ini mengacu pada Kepmen ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, yang menjadi payung hukum dalam menata kepatuhan para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

50 Perusahaan dalam Radar Penertiban
Setidaknya terdapat 50 pengusaha tambang di Sultra yang kini masuk dalam daftar penertiban Satgas PKH. Meski mengedepankan pembinaan, Kejati memberikan peringatan keras: jalur hukum pidana tetap terbuka bagi mereka yang tidak kooperatif.
Status Saat Ini: Sebagian perusahaan telah menyelesaikan kewajiban finansialnya, sementara sebagian lainnya sedang dalam proses rekonsiliasi.
Target: Pemulihan kerugian negara secara cepat dan efektif.
Risiko: Jika perusahaan mengabaikan teguran administrasi ini, Satgas tidak akan ragu menempuh tindakan hukum yang lebih berat.
Sorotan Terhadap Aksi Massa: “Salah Alamat?”
Mekanisme administratif ini mendapat dukungan dari aktivis lokal, namun juga diwarnai kritik terhadap aksi-aksi unjuk rasa yang belakangan marak terjadi di Jakarta.
Direktur Eksekutif Garda Muda Anoa (GMA) Sultra, Ikbal, menilai langkah Kejati sudah sangat tepat dan efektif untuk mengembalikan kerugian negara secara konkret. Ia justru menyayangkan adanya gerakan mahasiswa atau lembaga tertentu yang menuntut proses pidana tanpa memahami duduk perkara regulasi yang sedang berjalan.
”Ada pengusaha yang sudah bayar, ada yang proses. Jadi tuntutan aksi yang mendesak proses hukum (pidana) saat ini tidak berdasar. Jangan sampai ada oknum yang sengaja memainkan peran untuk kepentingan tertentu di balik aksi unjuk rasa di Jakarta,” ujari Ikbal.