Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! Komentar kondisional IE diabaikan oleh semua browser yang didukung. in /home/u1551005/public_html/sarabanews.com/wp-includes/functions.php on line 6170
Mencegat Kejahatan Digital Berbasis AI: Satgas PASTI Perkuat Sinergi Lintas Lembaga dan Kembangkan Sistem Tracking Keuangan Transnasional - Saatnya Rakyat Bicara

Mencegat Kejahatan Digital Berbasis AI: Satgas PASTI Perkuat Sinergi Lintas Lembaga dan Kembangkan Sistem Tracking Keuangan Transnasional

​JAKARTA — Di tengah pesatnya laju transformasi digital nasional, ancaman penipuan transaksi keuangan (scam) dan aktivitas keuangan ilegal di Indonesia memasuki babak baru yang kian kompleks. Menjawab tantangan tersebut, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mempertegas komitmennya dalam memperkuat pelindungan masyarakat serta menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap ekosistem keuangan nasional.

​Langkah strategis ini ditegaskan dalam forum Pertemuan Tingkat Tinggi atau High Level Meeting (HLM) Satgas PASTI yang digelar pada 3 Agustus 2026 di Jakarta dan secara resmi dipublikasikan pada Rabu, 5 Agustus 2026. Pertemuan puncak ini menghadirkan jajaran Dewan Pembina serta Tim Pelaksana Satgas PASTI yang merepresentasikan 25 kementerian dan lembaga anggota maupun calon anggota.

​Kepala Eksekutif Pengawas Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus Dewan Pembina Satgas PASTI, Dicky Kartikoyono, menegaskan bahwa eskalasi ancaman kejahatan keuangan digital memerlukan pola penanganan yang jauh lebih responsif dan terintegrasi ketimbang masa-masa sebelumnya.

​Menurut Dicky, urgensi penguatan operasional Satgas PASTI tidak lepas dari maraknya penggunaan teknologi canggih oleh para pelaku kejahatan. Modus penipuan saat ini telah memanfaatkan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), rekayasa citra dan suara (deepfake), penyamaran identitas (impersonation), pancingan data pribadi (phishing), hingga manipulasi psikologis (social engineering).

​Perkembangan modus yang semakin mutakhir tersebut memperlihatkan bahwa kejahatan keuangan digital tidak lagi bergerak secara amatir, melainkan telah bertransformasi menjadi kejahatan terorganisasi yang beroperasi secara sistematis serta kerap melintasi batas negara (borderless).

​Dicky menekankan bahwa fenomena scam saat ini tidak boleh dipandang secara sempit hanya sebagai persoalan aduan konsumen individual semata. Dampak yang ditimbulkannya jauh lebih masif karena berpotensi merusak integritas sistem keuangan dan meruntuhkan kredibilitas ekosistem digital yang sedang dibangun pemerintah.

​Dalam forum tersebut, ia menyoroti keterbatasan kewenangan individual dari masing-masing instansi. Menurutnya, tidak ada satu pun lembaga yang memiliki seluruh instrumen secara utuh, baik dari sisi data, teknologi, kewenangan regulasi, maupun penegakan hukum untuk menyelesaikan kejahatan terorganisasi ini secara mandiri.

​Oleh karena itu, pendekatan yang diusung oleh Satgas PASTI adalah menyatukan seluruh potensi kementerian dan lembaga agar dapat bekerja sebagai satu kesatuan sistem yang solid dan adaptif terhadap dinamika ancaman.

​Langkah sinergis ini sejalan dengan perluasan mandat Satgas PASTI yang telah diamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Undang-undang ini memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi Satgas PASTI dalam mengondisikan pencegahan dan penindakan kejahatan keuangan.

​Guna mengimplementasikan mandat tersebut, HLM menitikberatkan pada empat pilar utama: penguatan tata kelola kelembagaan, percepatan pemanfaatan teknologi, mekanisme pertukaran data yang aman dan cepat, serta peningkatan koordinasi antar-pemangku kepentingan secara efisien.

​Dicky juga mengimbau seluruh jajaran Dewan Pembina Satgas PASTI untuk memastikan seluruh hasil keputusan dan rekomendasi strategis yang dirumuskan dalam HLM tidak berhenti di atas kertas, melainkan segera ditranslasikan menjadi aksi nyata di lapangan.

​Sementara itu, Ketua Satgas PASTI, Rizal Ramadhani, memaparkan laporan kinerja konkret penindakan yang telah dilakukan oleh Satgas PASTI sepanjang semester pertama tahun 2026, tepatnya untuk periode Januari hingga 31 Juli 2026.

​Dalam rentang waktu tujuh bulan tersebut, Satgas PASTI mencatatkan tindakan tegas dengan menghentikan operasional 1.220 entitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

​Dari total entitas yang ditindak, porsi terbesar masih didominasi oleh aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal dengan jumlah mencapai 951 entitas. Kehadiran pinjol ilegal ini dinilai sangat meresahkan karena mengindikasikan praktek jeratan bunga ekstrem dan intimidasi penagihan.

​Selain pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menghentikan 240 penawaran investasi ilegal yang mengiming-imang keuntungan tidak rasional serta 27 operasional kegiatan gadai ilegal yang tidak mengantongi izin resmi.

​Dua aktivitas keuangan ilegal lainnya yang memiliki modus operandi khusus juga berhasil diidentifikasi dan ditindak tegas guna mencegah jatuhnya korban yang lebih banyak.

​Selain penindakan entitas, Rizal menyampaikan perkembangan signifikan dari operasional Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026, IASC telah menjadi benteng pertahanan utama dalam merespons aduan masyarakat terkait scam.

​Sepanjang periode operasional tersebut, IASC mencatat total 637.055 laporan pengaduan yang masuk dari seluruh penjuru tanah air.

​Dari ratusan ribu pengaduan tersebut, terhimpun sebanyak 1.179.881 laporan rinci dari masyarakat yang menjadi korban maupun mengidentifikasi adanya indikasi transaksi mencurigakan.

​Sebagai bentuk penindakan cepat, IASC bersama penyedia jasa keuangan berhasil melakukan pemblokiran terhadap 607.210 akun atau rekening bank yang terindikasi kuat digunakan dalam kejahatan scam, yang mencakup 51,46 persen dari total rekening yang dilaporkan.

​Di sektor telekomunikasi, IASC mengidentifikasi dan menindak sebanyak 145.503 nomor telepon yang terbukti digunakan oleh para pelaku penipuan untuk menghubungi para korban.

​Langkah penanganan cepat yang dilakukan IASC juga membuahkan hasil nyata pada penyelamatan finansial korban. Penindakan ini berhasil membekukan dana korban sebesar Rp724,1 miliar yang mengendap di berbagai rekening penampung.

​Dari total dana yang dibekukan tersebut, sebanyak Rp204,3 miliar telah berhasil melewati proses verifikasi hukum dan dikembalikan secara langsung kepada para korban penipuan.

​Dukungan dari aspek keamanan nasional disampaikan oleh Deputi Bidang V Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Eko Dono Indarto. Ia menegaskan pentingnya strategi holistik dari hulu hingga hilir dalam memberantas kejahatan digital, khususnya judi online dan penipuan transaksi keuangan.

​Eko Dono menjelaskan bahwa penguatan koordinasi tidak hanya berfokus pada level nasional, melainkan harus menjangkau pemerintah daerah guna mendeteksi potensi korban sejak dini.

​Ia mendorong penerapan skema kolaborasi pentahelix yang melibatkan sinergi antara pemerintah, pelaku industri keuangan dan teknologi, kalangan akademisi, komunitas media, serta partisipasi aktif masyarakat.

​Penegakan akuntabilitas platform penyedia layanan digital dan media sosial juga menjadi kunci utama untuk mempersempit ruang gerak para pelaku dalam menyebarkan konten promosi penipuan maupun perjudian daring.

​Dalam forum HLM tersebut, Dewan Pembina Satgas PASTI turut memberikan perhatian khusus pada isu keberadaan Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNIB) yang terindikasi terlibat dalam jaringan sindikat scam transnasional, baik sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maupun bagian dari operator kejahatan.

​Guna menjawab tantangan ke depan, Satgas PASTI mengumumkan rencana pengembangan infrastruktur teknologi canggih berupa Aplikasi Anti-Penipuan, Pelaporan dan Money Trail System, serta penyediaan Repository/Hub Data Nasional.

​Sistem pemantauan ini dirancang untuk melacak aliran dana hasil kejahatan (money trail) secara real-time, mempercepat analisis data, serta meningkatkan kerja sama penegakan hukum lintas negara (cross-border enforcement) guna memburu jaringan kejahatan yang beroperasi dari luar negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *