
JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bergerak cepat menghentikan total seluruh kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI). Perusahaan yang tengah naik daun di media sosial ini terindikasi kuat menjalankan praktik penipuan investasi ilegal dengan modus pengumpulan dana masyarakat. Modus yang digunakan tergolong cerdik, yakni memanfaatkan isu tren global “ekonomi hijau” (green economy) untuk memikat para investor.
Langkah tegas ini diambil setelah Satgas PASTI mengendus adanya kejanggalan dalam skema bisnis yang ditawarkan oleh PT EVI. Alih-alih melakukan pendanaan riil pada proyek ramah lingkungan, perusahaan ini diduga kuat menerapkan sistem yang menyerupai Multi Level Marketing (MLM) atau skema ponzi, di mana anggota baru diwajibkan menyetor sejumlah uang untuk memberikan keuntungan bagi anggota di atasnya.
Dalam melancarkan aksinya, PT EVI menawarkan produk investasi teknologi berbasis lingkungan yang diklaim sebagai layanan urun dana atau securities crowdfunding. Konsep ini sengaja dipilih untuk memberikan kesan modern, legal, dan visioner, sehingga masyarakat—terutama generasi muda yang peduli isu lingkungan—mudah tergiur untuk menanamkan modal mereka.
Guna meyakinkan calon korbannya, manajemen PT EVI kerap menggunakan tameng regulasi dengan mengklaim bahwa legalitas mereka aman dan sedang dalam proses pengurusan izin resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Strategi ini merupakan lagu lama yang sering dipakai oleh oknum investasi bodong untuk mengulur waktu sekaligus menciptakan rasa aman palsu bagi investor.
Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi mendalam yang dilakukan oleh otoritas terkait, ditemukan fakta mengejutkan bahwa PT EVI sama sekali tidak memiliki izin resmi dari OJK sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana yang sah. Klaim mengenai “proses izin” tersebut terbukti hanya akal-akalan sepihak.
Pelanggaran PT EVI tidak berhenti sampai di situ. Satgas PASTI juga menemukan bahwa operasional lapangan yang dilakukan perusahaan ini bertolak belakang dengan izin usaha yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Perusahaan ini diduga kuat telah menyalahgunakan izin operasional standar untuk melakukan kegiatan penghimpunan dana publik yang di luar kewenangannya.
Dari sisi digital, platform yang menjadi urat nadi bisnis mereka pun bermasalah. Aplikasi serta situs web resmi yang digunakan oleh PT EVI untuk menjaring investor ternyata tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Hal ini membuat seluruh aktivitas digital mereka ilegal dan berisiko tinggi terhadap keamanan data pengguna.
Sebagai dampak dari terbongkarnya kedok ini, Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) langsung mengambil tindakan drastis. ALUDI secara resmi mencabut status keanggotaan PT EVI dari organisasi mereka. Langkah ini menegaskan bahwa industri securities crowdfunding tanah air tidak menoleransi adanya pihak yang merusak kredibilitas industri lewat praktik tidak sehat.
Menindaklanjuti temuan fatal tersebut, Satgas PASTI langsung menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan secara permanen terhadap PT EVI. Tidak hanya itu, otoritas juga sedang memproses pemblokiran total terhadap aplikasi, situs web, serta seluruh tautan (URL) yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut agar tidak ada lagi masyarakat yang terjebak.
Satgas PASTI juga memastikan bahwa kasus ini akan dibawa ke ranah hukum pidana. Saat ini, mereka tengah berkoordinasi intensif dengan aparat penegak hukum untuk melakukan proses penindakan lebih lanjut terhadap jajaran pengurus PT EVI yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana masyarakat tersebut.