Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! Komentar kondisional IE diabaikan oleh semua browser yang didukung. in /home/u1551005/public_html/sarabanews.com/wp-includes/functions.php on line 6170
Waspada! Satgas PASTI Gulung Universal Peak dan BAFI Group, Modus IPO Fiktif & Jasa Lunasi Pinjol Bermasalah - Saatnya Rakyat Bicara

Waspada! Satgas PASTI Gulung Universal Peak dan BAFI Group, Modus IPO Fiktif & Jasa Lunasi Pinjol Bermasalah

JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bergerak cepat menghentikan operasional dua entitas yang diduga kuat melakukan penipuan masif terhadap masyarakat: Universal Peak dan BAFI Group Indonesia. Kedua entitas ini menggunakan modus canggih, mulai dari investasi saham fiktif berkedok perusahaan asing hingga kedok jasa penyelesaian utang pinjaman online (pinjol).

​Langkah tegas ini diambil setelah Satgas PASTI melakukan klarifikasi, verifikasi, dan menemukan bukti lapangan bahwa keduanya beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

​1. Universal Peak: Jeratan Investasi Berkedok Saham IPO Fiktif

​Universal Peak memikat para korbannya dengan membawa nama besar entitas global, Universal Peak Investment Inc., yang diklaim berizin di Colorado, Amerika Serikat. Mereka mewajibkan anggota menyetor sejumlah deposit dengan iming-iming keuntungan besar dari investasi saham dan Initial Public Offering (IPO).

​Namun, Satgas PASTI membongkar fakta mengejutkan di balik operasional mereka:

​Alokasi Fiktif: Universal Peak memberikan alokasi pembelian saham IPO palsu secara acak kepada para anggotanya.

​Tiga Pelanggaran Fatal: Hasil verifikasi menunjukkan entitas ini tidak berizin OJK, menjalankan bisnis yang menyimpang dari izin Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta aplikasi/situs webnya tidak terdaftar sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

​2. BAFI Group Indonesia: Bukannya Menyelesaikan Utang, Justru Menambah Beban Pinjol

​Modus yang dibawa BAFI Group Indonesia tergolong sangat berbahaya bagi masyarakat yang sedang terlilit masalah finansial. Menawarkan jasa konsultasi penyelesaian pinjol dan kartu kredit, mereka justru menjebak korban ke dalam lingkaran setan gali lubang tutup lubang.

​Skema licik yang mereka gunakan meliputi:

​Skenario Gagal Bayar: Korban sengaja diarahkan untuk melakukan gagal bayar (galbay) pada pinjaman yang sudah ada.

​Eksploitasi Data Pribadi: BAFI Group mengajukan pinjaman baru di platform lain menggunakan data pribadi korban.

​Potong Komisi Sepihak: Mereka menjanjikan pelunasan seluruh utang, namun meminta imbal jasa (komisi) dari sebagian dana pinjaman baru yang cair tersebut.

​Guna meyakinkan korban, BAFI Group mencantumkan logo dan klaim palsu bahwa mereka terdaftar di OJK. Faktanya, mereka tidak memiliki izin sama sekali dari OJK maupun regulator terkait.

​Catatan Kritis: Mencantumkan logo OJK secara ilegal adalah modus klasik investasi bodong. Selalu cek legalitas lembaga keuangan secara mandiri sebelum menyerahkan dana atau data pribadi Anda.

​Langkah Tegas dan Jalur Pengaduan Resmi

​Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah memblokir seluruh akses aplikasi dan tautan (URL) milik Universal Peak serta BAFI Group Indonesia. Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga tengah dilakukan untuk menyeret para pelaku ke ranah pidana.

​Bagi Anda yang merasa dirugikan atau menemukan indikasi serupa, segera gunakan kanal resmi berikut untuk melapor dan menyelamatkan aset Anda:

​Pengaduan Investasi & Pinjol Ilegal

​Situs Web: sipasti.ojk.go.id

​Kontak OJK: 157

​WhatsApp Resmi: 081157157157

​Email: konsumen@ojk.go.id

​Pemblokiran Rekening Pelaku (Khusus Korban)

​Jika Anda sudah menjadi korban transaksi keuangan ilegal, segera laporkan ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC) untuk mempercepat pemblokiran rekening pelaku dan memperbesar peluang pengembalian dana (fund recovery).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *