Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/u1551005/public_html/sarabanews.com/wp-includes/functions.php on line 6131
KKP Segel Tiga Pulau di Kepri Akibat Pelanggaran Pemanfaatan Wilayah - Saatnya Rakyat Bicara

KKP Segel Tiga Pulau di Kepri Akibat Pelanggaran Pemanfaatan Wilayah

 

Foto : Istemewah

Batam, Kepri – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah menyegel aktivitas di tiga pulau kecil di Kepulauan Riau (Kepri) karena terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya. Ketiga pulau yang disegel adalah Pulau Citlim di Kabupaten Karimun, serta Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil di Kota Batam.

Penyegelan ini merupakan tindakan tegas KKP dalam menegakkan peraturan terkait pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang bertujuan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.

Di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, penyegelan dilakukan terhadap kegiatan pertambangan pasir darat kategori galian C yang dioperasikan oleh PT. JPS. Perusahaan tersebut tidak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dari KKP, yang merupakan syarat wajib sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan Sekitarnya.

Sementara itu, di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil, Kota Batam, penyegelan menargetkan usaha milik PT. DCK. Perusahaan ini terbukti tidak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagai perizinan dasar, dan izin reklamasi. Persyaratan ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021 yang mengatur pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan reklamasi. Ketentuan ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Ketiga pulau tersebut, yaitu Pulau Citlim, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil, secara jelas termasuk dalam kategori pulau kecil. KKP menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada demi keberlanjutan ekosistem laut dan perlindungan pulau-pulau kecil sebagai aset negara.

Tindakan penyegelan ini sejalan dengan komitmen KKP dalam upaya pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, serta sebagai bagian dari inisiatif #PSDKPSahabatNelayan, #PSDKPPantangTercela, dan #RiseTogether dalam mewujudkan #KKP2025RiseTogether.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *