
JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali bergerak cepat mengendus dan menghentikan dua entitas yang diduga kuat melakukan penipuan berbasis investasi ilegal. Kali ini, giliran platform CANTVR dan YUDIA yang resmi dihentikan operasinya karena terbukti menggunakan modus manipulatif untuk menguras kantong masyarakat.
Kedua entitas ini menggunakan psikologi korbannya secara cerdas: CANTVR menyasar masyarakat yang tergiur investasi saham global berkelas, sedangkan YUDIA memanfaatkan tren populernya drama Cina (C-Drama) berkedok kerja paruh waktu.
Berikut adalah investigasi mendalam di balik layar penipuan kedua platform tersebut:
1. CANTVR: Modus Impersonasi Raksasa Wall Street & “Suntikan” Saham IPO Fiktif
CANTVR terdeteksi melakukan impersonasi (peniruan identitas) terhadap Cantor Fitzgerald, sebuah perusahaan keuangan riil dan legal yang berbasis di Amerika Serikat dan Singapura. Untuk melancarkan aksinya, CANTVR diduga bekerja sama dengan entitas bernama Monexplora (MEX).
Bagaimana Skema Kejahatan CANTVR Bekerja?
Janji Manis Berjenjang: Korban diminta menyetor deposit untuk investasi saham dengan iming-iming keuntungan yang semakin berlipat ganda, tergantung pada tingkat partisipasi atau modal awal (skema ponzi berkedok saham).
Perangkap Saham IPO Fiktif: Secara acak, aplikasi akan memunculkan notifikasi bahwa anggota mendapatkan alokasi pembelian saham perdana (IPO). Namun, ini hanyalah jebakan sistem komputer. Anggota kemudian dipaksa mentransfer uang untuk menebus “saham fiktif” tersebut dengan ancaman hangus jika tidak dibayar.
Legalitas yang Dilanggar:
Berdasarkan verifikasi Satgas PASTI, kegiatan usaha CANTVR melenceng dari izin asli yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Selain itu, baik CANTVR maupun MEX tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI. MEX sendiri bahkan tidak memiliki badan hukum di Indonesia.
2. YUDIA: Menjual Mimpi Cuan dari Nonton Drama Cina dan Skema “Member Get Member”
Jika CANTVR menyasar segmen investor saham, YUDIA membidik masyarakat umum yang mencari penghasilan tambahan secara mudah lewat modus kerja paruh waktu (freelance).
Modus Operandi YUDIA:
Tugas Nonton Video: Korban diminta menyelesaikan tugas harian berupa menonton film drama Cina untuk mendapatkan poin atau uang.
Investasi Hak Cipta Palsu: Korban diyakinkan untuk membeli “hak cipta” film drama Cina tertentu dengan janji akan mendapatkan bagi hasil harian dan bonus tambahan.
Skema Gurita (Member Get Member): Untuk melipatgandakan bonus, anggota diwajibkan merekrut orang baru, mengindikasikan kuatnya skema piramida yang mematikan di akhir.
Status Hukum:
Sama seperti CANTVR, YUDIA beroperasi tanpa mengajukan perizinan lanjutan ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, serta aplikasi/situs web mereka ilegal karena tidak tercatat di PSE Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Langkah Tegas Otoritas dan Jalur Evakuasi Korban
Sebagai tindakan preventif agar tidak ada lagi korban yang berjatuhan, Satgas PASTI langsung mengambil langkah tegas berupa:
Penghentian total seluruh kegiatan usaha CANTVR dan YUDIA.
Pemblokiran akses aplikasi serta tautan (URL) kedua platform tersebut di internet.
Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (Kepolisian) untuk proses penindakan pidana.
Panduan Penting untuk Masyarakat
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk selalu memegang prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum menyetorkan uang mereka ke platform apa pun. Jika keuntungan yang ditawarkan terlampau tinggi dan tidak masuk akal, bisa dipastikan itu adalah penipuan.
Di mana Harus Melapor?
Bagi Anda yang melihat indikasi investasi bodong atau sudah terlanjur menjadi korban, berikut kanal resmi yang disediakan pemerintah:
Tujuan Pengaduan Kanal Informasi
Laporan Temuan / Investasi Ilegal Website: sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.
Segera laporkan! Kecepatan Anda melapor ke pihak kepolisian dan IASC akan sangat menentukan kecepatan pemblokiran rekening bank milik pelaku penipuan sebelum uang Anda dilarikan.