Makassar-SarabaNews.com

Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel di Grand Town Hotel, Pengayoman Makassar resmi ditutup, Selasa (25/10/2022) siang.
Sebanyak 28 peserta UKW PWI Sulsel dinyatakan lulus 100 persen. Diantaranya 22 wartawan jenjang Muda dan 6 wartawan jenjang Madya.
UKW angkatan 26 PWI Sulsel mengambil tema ‘Menuju Wartawan Profesional dan Beretika’ diselenggarakan selama dua hari dari Senin (24/10) pembukaan dan Selasa (25/10) ditutup.
Peserta yang dinyatakan lulus ini diikuti dari berbagai media baik cetak dan online. Peserta berasal dari Sulsel, Sulawesi Barat hingga Sulawesi Tenggara.
PWI Sulsel sebelumnya memberikan pembekalan terlebih dahulu melalui Bimtek pada Minggu (23/10) di Gedung PWI Sulsel, Jl. A.P. Pettarani.
Pembekalan dilakukan agar peserta sudah dapat beradaptasi dengan materi saat UKW dilaksanakan. Diketahui, saat UKW ada 10 materi diberikan peserta Muda hingga Madya oleh penguji dari PWI Sulsel, PWI Jawa Timur, serta perwakilan Dewan Pers.
Materi ujian tingkat Muda, terdiri 10 modul, mulai dari tes memahami kode etik jurnalistik dan hukum, UU Pers 40 tahun 1999, dan peraturan terkait lainnya..
Diantara materinya juga mengenai liputan berita, rapat redaksi, mencari bahan liputan terencana, wawancara cegat, membangun jejaring, menulis berita, menyunting berita sendiri, wawancara tatap muka dan menyiapkan isi rubrik.
Untuk mencapai standar kompetensi wartawan dengan rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan/keahlian, dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas kewartawanan.
Salah satu peserta UKW muda yang berasal dari Sulawesi Tenggara, Suhardi mengatakan ” sangat bersyukur sekali dapat mengikuti UKW ini untuk mengukur kemampuan profesionalisme kita sebagai wartawan dan untuk menambah ilmu jurnalistik guna pengembangan diri sebagai wartawan yang berkompeten dan sesuai kode etik jurnalistik”, imbuh Suhardi yang juga ketua Media Online Indonesia(MOI) Sultra.
Lebih lanjut suhardi mengatakan ” menghimbau dan menekankan untuk semua anggota MOI Sultra untuk wartawan/insan persnya harus mengikuti UKW yang diselenggarakan Dewan Pers dan wajib lulus berkompeten dan medianya wajib berbadan hukum. Hal ini juga salah satu syarat bergabung di MOI Sultra”, ungkap Suhardi.
Sementara Suwardi Thahir, penguji Madya mengatakan profesi wartawan berbeda dengan media sosial. Sebagai wartawan menjalankan profesi dengan harus mematuhi kode etik jurnalistik dan diatur oleh UU Pers.
“Jangan lupa juga ada juga PPRA (pedoman pemberitaan ramah anak). Selama ini kita patuhi, dan bekerja secara profesional, kita akan aman menjalankan profesi,” kata Suwardi.
Tak lupa pula Suwardi menyampaikan terima kasih kepada penguji lainnya serta panitia hingga UKW terselenggara dengan baik.
Sementara Ainur Rohim, penguji asal Jatim menyampaikan tantangan saat ini bukan lagi sesama wartawan bersaing, Tetapi di media sosial masyarakat sudah mendapat informasi.
“Sekarang jamannya banjir informasi semua masyarakat sudah menjadi wartawan dengan HP dapat mengabarkan. Sehingga yang membedakan kita adalah, tegakkan konfirmasi, verifikasi, akurasi,” pesan Ainur yang juga direktur Beritajatim.com.