Saatnya Rakyat Bicara

Tertibkan Influencer Saham & Kripto: OJK Rilis POJK Baru, Kasih Rekomendasi Wajib Punya Izin!

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengambil langkah tegas untuk menyapu bersih praktik finfluencer (financial influencer) nakal yang kerap memberikan rekomendasi investasi tanpa dasar. Melalui POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan, regulator kini memasang pagar pembatas yang ketat demi melindungi masyarakat dari jebakan informasi keuangan yang menyesatkan.

​Langkah ini diambil menyusul semakin masifnya fenomena pom-pom saham, promosi aset kripto, serta konten edukasi keuangan di media sosial yang sering kali berujung pada kerugian besar di pihak konsumen akibat informasi yang bias atau tidak akurat.

​Mengapa Aturan Ini Terbit Sekarang?

​Masyarakat digital hari ini jauh lebih mempercayai rekomendasi dari kreator konten di TikTok, Instagram, atau YouTube ketimbang riset resmi lembaga keuangan. Melihat urgensi tersebut, OJK memandang perlu adanya pedoman perilaku yang memaksa para penyampai informasi ini untuk bertanggung jawab atas apa yang mereka suarakan.

​Tujuan utamanya jelas: Mencegah kerugian massal masyarakat dan menciptakan ekosistem keuangan yang punya integritas.

​”POJK ini disusun sebagai upaya melakukan tindakan pelindungan dan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang disebabkan oleh kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan oleh Penyampai Informasi,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Rabu (24/6/2026).

​Poin-Poin Krusial dalam POJK Nomor 6 Tahun 2026

​OJK membagi aktivitas financial influencer ke dalam tiga kategori besar: Edukasi Keuangan, Pemasaran, dan Pemberian Rekomendasi. Dari pembagian tersebut, ada beberapa aturan main baru yang wajib dipatuhi:

​Punya Saham tapi Promosi? Wajib Jujur!

Penyampai informasi dituntut untuk menerapkan perilaku dasar yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan.

​Kasih Rekomendasi Saham? Wajib Punya Izin Penasihat Investasi!

Ini adalah aturan paling krusial. Jika seorang influencer memberikan rekomendasi produk pasar modal (seperti ajakan membeli saham tertentu), mereka wajib memiliki izin sebagai Penasihat Investasi resmi dari OJK.

​Konten Kripto & Aset Digital? Wajib Bersertifikat!

Bagi mereka yang kerap mengulas atau memberi rekomendasi terkait aset keuangan digital (seperti kripto), POJK ini mewajibkan influencer tersebut memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan yang diakui di sektor jasa keuangan.

​Endorsement (Pemasaran): PUJK Ikut Tanggung Jawab!

Jika influencer bekerja sama dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk memasarkan produk, maka PUJK tersebut ikut bertanggung jawab penuh atas keabsahan informasi yang disampaikan oleh si influencer.

​Sanksi Tegas: Siap-Siap Diblokir (Take Down)

​OJK tidak main-main dalam menegakkan aturan baru ini. Bagi para penyampai informasi yang membandel atau sengaja menyebarkan informasi yang merugikan publik, OJK telah menyiapkan serangkaian instrumen pembinaan dan penegakan hukum, mulai dari:

​Pembinaan langsung oleh OJK.

​Penerbitan Perintah Tertulis.

​Pemutusan Akses (Blokir/Take Down) pada media elektronik. Artinya, akun media sosial atau kanal digital influencer yang melanggar bisa ditutup paksa atas perintah OJK.

​Pemanfaatan Sistem Edukasi Resmi

​Untuk memastikan para influencer memiliki pemahaman yang benar sebelum berbicara ke publik, OJK juga menyediakan sistem Manajemen Pembelajaran Edukasi Keuangan yang dapat dimanfaatkan oleh para kreator konten sebagai acuan dasar materi mereka.

​Dengan terbitnya POJK Nomor 6 Tahun 2026 ini, era influencer keuangan yang sekadar bermodal keviralatan tanpa akuntabilitas resmi dipastikan telah berakhir. Publik kini diharapkan bisa mendapatkan asupan informasi keuangan yang jauh lebih sehat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Exit mobile version