
JAKARTA — Pelarian dan perlawanan hukum yang dilakukan oleh GK, Komisaris sekaligus Pemegang Saham PT BPR DCN Malang, Jawa Timur, resmi berakhir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan proses hukum terhadap GK telah memasuki babak baru setelah penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu, Malang, pada Kamis (2/7/2026).
Langkah tegas ini diambil setelah berkas perkara dugaan tindak pidana perbankan tersebut dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejaksaan pada 26 Juni 2026 lalu.
Diwarnai Drama Penolakan dan Percobaan Melarikan Diri
Proses penegakan hukum yang dilakukan OJK ini tidak berjalan mulus. Dalam rilis resminya, Jumat (3/7/2026), OJK mengungkapkan bahwa tersangka GK sempat melakukan berbagai upaya perlawanan sengit untuk lolos dari jerat hukum.
”Proses penyidikan tersebut berlangsung setelah Penyidik OJK menghadapi sejumlah upaya perlawanan dari tersangka, antara lain tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, melakukan percobaan melarikan diri, serta mengajukan praperadilan sebanyak dua kali atas penetapan status tersangkanya,” tulis OJK dalam keterangan resminya.
Namun, ketegasan tim penyidik OJK yang berkolaborasi dengan aparat penegak hukum (APH) berhasil mematahkan manuver hukum dan upaya pelarian sang komisaris.
Akal-Akalan Sang Komisaris: Total Kerugian dan Modus Operandi
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam OJK, GK diduga kuat menjadi dalang di balik serangkaian manipulasi keuangan sistemik di PT BPR DCN dalam kurun waktu 2020 hingga 2024. Modus yang dilakukan tergolong rapi namun fatal bagi kesehatan bank, di antaranya:
Kas Bon Fiktif (Rp5,8 Miliar): Tersangka sengaja tidak mencatatkan penarikan dana kas bon dalam pembukuan resmi bank pada periode Januari 2020 hingga Juni 2024.
Gadai Emas Gelap (Rp600 Juta): Pada Februari 2024, GK melakukan pencatatan palsu dengan menggadaikan agunan yang berasal dari persediaan logam mulia dan perhiasan emas milik BPR itu sendiri.
Kredit ‘Siluman’ (Rp14,8 Miliar): Memanipulasi pembukuan dengan menerbitkan 71 fasilitas kredit tanpa sepengetahuan debitur yang bersangkutan dalam periode Juli 2020 hingga Juni 2024.
Deposito Gelap (Rp7,8 Miliar): Menghimpun dana dari 12 deposan (total 25 bilyet deposito) namun sengaja tidak mencatatkannya ke dalam sistem pembukuan bank sejak Maret 2020 hingga tahun 2022.
Jika diakumulasikan, total dana yang dimanipulasi dan disalahgunakan melalui berbagai modus operandi ini mencapai lebih dari Rp29 miliar.
Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Miliaran
Atas tindakan nekatnya yang merusak integritas perbankan, GK dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar:
Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b
Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan/atau
Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengubah UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Juncto Pasal 55 ayat (1) dan juncto Pasal 65 KUHP.
Dengan jeratan pasal-pasal tersebut, mantan petinggi BPR ini terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp5 miliar.
Komitmen OJK Bersihkan Sektor Keuangan
OJK menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan buah dari pengawasan berjenjang yang ketat mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, hingga naik ke tingkat penyidikan.
Ke depan, OJK berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan RI demi menyapu bersih praktik tindak pidana di sektor jasa keuangan. Langkah ini krusial tidak hanya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, tetapi juga untuk mengembalikan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan tanah air.