Saatnya Rakyat Bicara

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan YWWSDC dan RTHAE Terkait Dugaan Investasi Ilegal Aset Kripto

JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara resmi menghentikan seluruh kegiatan operasional dua entitas investasi, YWWSDC dan RTHAE. Langkah tegas ini diambil setelah otoritas menemukan rentetan indikasi pelanggaran berat dalam penawaran investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat luas.

​Penghentian kegiatan operasional tersebut diumumkan di Jakarta pada Senin, 31 Agustus 2026, di tengah meningkatnya kewaspadaan pemerintah terhadap maraknya penawaran investasi ilegal berbasis teknologi digital.

​Kedua entitas tersebut terbukti beroperasi secara liar tanpa mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).

​Modus operandi yang digunakan YWWSDC dan RTHAE terbilang lihai, yakni dengan mengklaim telah mengantongi izin operasional di luar negeri serta memanipulasi informasi seolah-olah sedang dalam proses pengurusan perizinan di OJK.

​Pengungkapan ini bermula dari hasil verifikasi mendalam Satgas PASTI yang mencermati skema pemasaran serta penawaran keuntungan tidak masuk akal yang dijanjikan oleh entitas YWWSDC.

​YWWSDC secara terang-terangan mengklaim sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd, sebuah entitas yang mereka sebut-sebut terdaftar dan memiliki izin resmi di Colorado, Amerika Serikat.

​Melalui platform digitalnya, YWWSDC menawarkan skema investasi trading aset kripto sekaligus pembelian token aset keuangan digital yang menjanjikan imbal hasil tinggi bagi para anggotanya.

​Namun, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi lapangan oleh Satgas PASTI, klaim legalitas YWWSDC terbukti palsu dan tidak memiliki landasan hukum yang sah di Indonesia.

​YWWSDC tidak terdaftar sebagai PAKD di OJK, serta terbukti menjalankan kegiatan usaha yang sama sekali tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

​Tak hanya itu, platform aplikasi maupun situs web yang digunakan YWWSDC untuk menjaring dana masyarakat ternyata tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

​Untuk mengelabui pengawasan regulator dan menyulitkan pelacakan, YWWSDC juga terindikasi melakukan manipulasi alamat tautan (URL) dengan menggunakan nama domain baru yang memiliki tampilan serupa.

​Kasus serupa yang tak kalah meresahkan datang dari entitas RTHAE yang turut menjadi target penindakan tegas Satgas PASTI.

​RTHAE, yang merupakan akronim dari Retail Trader Hosted Automates Engine, menawarkan produk investasi aset kripto dan aset keuangan digital melalui sistem otomasi platform mereka.

​Salah satu modus penawaran utama RTHAE adalah skema penawaran perdana token (Initial Token Offering) yang diklaim akan segera masuk (listing) di bursa internal milik RTHAE.

​Guna memikat calon investor retail, RTHAE menyertakan iming-iming garansi pengembalian dana 100 persen apabila token yang ditawarkan gagal melantai di bursa.

​Hasil pemeriksaan ketat Satgas PASTI mengungkapkan kenyataan pahit bahwa RTHAE bahkan tidak memiliki legalitas badan hukum yang sah di wilayah Republik Indonesia.

​Sama seperti YWWSDC, RTHAE beroperasi secara ilegal tanpa izin dari OJK sebagai PAKD dan melanggar ketentuan operasional bisnis yang diberikan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

​Keberadaan platform digital RTHAE juga dikategorikan sebagai aktivitas cyber ilegal karena tidak tercatat dalam database PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.

​Menyikapi temuan berbahaya ini, Satgas PASTI langsung mengambil tindakan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan tautan URL yang terhubung dengan YWWSDC dan RTHAE.

​Satgas PASTI juga berkoordinasi erat dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendorong proses penindakan hukum pidana terhadap para pengelola entitas bodong tersebut.

​Bagi masyarakat yang sudah telanjur menjadi korban dan mengalami kerugian finansial, Satgas PASTI mengimbau untuk segera membuat laporan resmi ke kantor kepolisian terdekat.

​Fenomena YWWSDC dan RTHAE menggarisbawahi tren penipuan finansial modern yang kerap memanfaatkan pendaftaran entitas di luar negeri demi membangun reputasi palsu.

​Satgas PASTI menegaskan bahwa klaim “sedang mengurus izin di OJK” merupakan taktik psikologis klasik yang kerap digunakan pelaku investasi bodong untuk menenangkan calon korban.

​Masyarakat diminta untuk selalu berpegang teguh pada prinsip dasar investasi yang aman, yaitu memahami dengan baik karakteristik produk, manfaat, serta potensi risikonya.

​Sebelum menempatkan dana, calon investor wajib memastikan legalitas lembaga penawar melalui dua prinsip utama, yaitu Legal dan Logis (2L).

​Apabila menemukan indikasi penawaran investasi mencurigakan atau platform pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melapor melalui portal sipasti.ojk.go.id.

​OJK juga menyediakan saluran komunikasi langsung melalui layanan Kontak OJK di nomor 157 serta pesan WhatsApp resmi di 081157157157.

​Pelaporan tertulis mengenai indikasi kejahatan keuangan digital dapat pula dikirimkan langsung melalui surat elektronik ke alamat konsumen@ojk.go.id.

​Khusus bagi korban penipuan transaksi keuangan yang membutuhkan tindakan darurat, pemerintah telah menyediakan platform penanganan cepat melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

​Melalui situs iasc.ojk.go.id, korban dapat mengajukan pemblokiran rekening bank milik pelaku penipuan secara cepat guna memblokir alur penggelapan dana.

​Sinergi lintas lembaga antara OJK, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta Kementerian Komunikasi dan Digital menjadi kunci utama dalam memutus rantai kejahatan keuangan digital.

​Penertiban tegas terhadap YWWSDC dan RTHAE diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku industri keuangan digital agar mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.

​Kewaspadaan mandiri dan sikap kritis masyarakat tetap menjadi benteng pertahanan utama dalam menghalau gempuran investasi ilegal aset kripto di era serba digital ini.

Exit mobile version