Saatnya Rakyat Bicara

Retak Rumah Tangga Sang Pemimpin: Wali Kota Kendari Gugat Cerai dan Laporkan Suami Atas Dugaan KDRT

Foto : Istimewah

KENDARI — Kabut tebal tengah menyelimuti rumah tangga Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran. Orang nomor satu di ibu kota Sulawesi Tenggara ini tidak hanya melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Adriatma Dwi Putra (ADP), tetapi juga membawa prahara domestik mereka ke ranah hukum atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
​Kasus yang menimpa tokoh publik ini langsung menjadi pusat perhatian masyarakat dan bergulir panas di meja kepolisian serta pengadilan agama.
​Laporan KDRT Berproses di Polda Sultra
​Dugaan kekerasan yang dialami Siska Karina Imran dilaporkan telah terjadi sejak Maret 2026. Enggan tinggal diam, sang Wali Kota memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan suaminya ke pihak berwajib.
​Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara membenarkan adanya laporan tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum tengah berjalan secara profesional.
​”Betul ada laporannya, saat ini sedang ditangani. Iya, laporannya (Wali Kota laporkan suaminya),” konfirmasi Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, Selasa (2/6/2026).
​Meski begitu, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci mengenai lini masa pemeriksaan maupun jumlah saksi yang telah dimintai keterangan. “Saya tidak hafal satu per satu, tapi yang pasti sudah ditangani dan prosesnya masih berjalan,” tambah Iis.
​Kuasa Hukum Suami Upayakan Jalan Damai
​Di sisi lain, kubu sang suami, Adriatma Dwi Putra (ADP), mencoba meredam konflik ini agar tidak menggelinding terlalu jauh ke ranah pidana. Kuasa hukum ADP, Bosman, menyatakan bahwa kliennya berharap masalah ini bisa diselesaikan tanpa harus melalui meja hijau.
​”Ini kan urusan rumah tangga, kami mengedepankan untuk berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan,” ujar Bosman saat memberikan keterangan pada Sabtu (30/5/2026).
​Babak Baru di Pengadilan Agama
​Langkah Siska Karina Imran tampaknya sudah bulat. Selain menuntut keadilan pidana lewat kepolisian, ia juga resmi melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Kendari. Gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu (15/4/2026) sore, dengan nomor perkara 356/Pdt.g/2026/PA.Kdi.
​Humas Pengadilan Agama Kendari, Muhammad Ridwan, menjelaskan bahwa sidang perdana sejatinya telah digelar sejak 28 April 2026 lalu. Sesuai prosedur hukum yang berlaku bagi masyarakat umum, pengadilan akan mengedepankan mekanisme mediasi terlebih dahulu sebelum masuk ke pokok perkara.
​Hingga berita ini diturunkan, Wali Kota Kendari Siska Karina Imran memilih untuk membatasi ruang komunikasi dan belum memberikan respons atas upaya konfirmasi yang dikirimkan jurnalis sejak akhir pekan lalu. Kasus ini pun terus menuai sorotan, mengingat kedua belah pihak merupakan figur politik dan tokoh masyarakat yang sangat dikenal di Sulawesi Tenggara.

Exit mobile version