Saatnya Rakyat Bicara

Rekor 54 TKP: Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten di Sultra Digulung Polisi

 

Foto : Istimewah

KENDARI — Rekor kejahatan jalanan di Sulawesi Tenggara kembali pecah. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra berhasil meringkus seorang remaja berusia 18 tahun berinisial A alias P, yang diduga kuat sebagai otak di balik aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berantai di puluhan lokasi.

​Tidak tanggung-tanggung, dalam pemeriksaan awal, pemuda asal Konawe Selatan ini mengaku telah mengeksploitasi kelengahan warga di 54 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar lintas kabupaten dan kota.

​Perburuan Senyap di Kebun Sawit

​Penangkapan pelaku tidak berjalan instan. Berawal dari keresahan masyarakat Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang kerap kehilangan motor, Korps Bhayangkara langsung menerjunkan tim siber dan lapangan untuk memetakan pergerakan pelaku.

​Pelarian A berakhir pada Jumat malam (22/5/2026) sekitar pukul 23.00 WITA. Polisi yang mengendus keberadaannya harus merangsek masuk ke area perkebunan sawit di Desa Andepali, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe. Di tengah kegelapan kebun sawit tersebut, pelaku yang sedang bersembunyi langsung dikepung dan ditangkap tanpa sempat memberikan perlawanan.

​Obral Motor Curian: Dijual Rp3 Juta hingga Rp5 Juta

​Dir Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol. Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa pelaku mengincar motor-motor yang memiliki nilai jual kembali yang tinggi di pasar gelap. Kendaraan hasil jarahan tersebut kemudian dilempar ke luar daerah dengan harga miring.

​”Dari hasil pemeriksaan sementara, kendaraan hasil curian tersebut diketahui dijual ke sejumlah wilayah kabupaten dengan harga berkisar antara Rp3 juta hingga Rp5 juta per unit,” ujar Kombes Pol. Wisnu Wibowo.

​Hingga saat ini, polisi baru berhasil mengamankan 5 unit kendaraan sebagai barang bukti awal yang disita dari beberapa lokasi penimbunan (Kendari, Desa Puloro, Desa Amotowo, dan Desa Asaria).

Jenis Kendaraan Warna Status

Honda CRF (2 Unit) Hitam Diamankan

Yamaha MX King Hitam Orange Diamankan

Yamaha MX King Hitam Biru Diamankan

Honda Scoopy Hitam Diamankan

Memburu Jaringan Penadah (Fokus Pengembangan)

​Mengingat angka TKP yang fantastis (54 lokasi), polisi meyakini remaja 18 tahun ini tidak bekerja sendirian. Saat ini, Tim Jatanras Polda Sultra tengah melakukan pengembangan intensif untuk memburu pelaku lain yang membantu eksekusi di lapangan serta melacak jaringan penadah besar yang menampung puluhan motor curian tersebut.

​Atas perbuatannya yang telah merugikan puluhan warga, pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

​Imbauan Kamtibmas:

Melihat tingginya angka kriminalitas ini, Polda Sultra mengetuk kesadaran masyarakat untuk tidak mempermudah kerja para pelaku kejahatan. Warga sangat disarankan untuk selalu menggunakan kunci ganda, tidak memarkir kendaraan di area sepi, dan segera melaporkan jika melihat ada transaksi motor bodong (tanpa surat-surat) dengan harga yang tidak wajar di lingkungan sekitar.

Exit mobile version