Saatnya Rakyat Bicara

PPKPKN Angkat Bicara; Kebakaran KM Barcelona Penanganan Harus Sesuai Hukum, Bukan Sesuai Selera

Jakarta-Saatnya Rakyat Bicara. Com

 

Foto : Laksaman Dua TNI(Purn). ADV. Soleman B Ponto

Tragedi terbakarnya KM Barcelona V di perairan Pulau Talise, Minahasa Utara, pada Minggu, 20 Juli 2025, menjadi pengingat penting akan risiko dan perlunya kepatuhan terhadap standar keselamatan pelayaran.

Kronologi kejadiannya KM Barcelona V dilaporkan terbakar pada Minggu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 12.00-13.00 WITA, saat dalam pelayaran dari Kabupaten Kepulauan Talaud menuju Pelabuhan Manado. Insiden terjadi di sekitar perairan Pulau Talise. Api tiba-tiba muncul dari area kapal, diduga kuat berasal dari salah satu kamar penumpang (kamar nomor 33) di dek belakang kapal, dan menyebar dengan cepat. Kepanikan melanda penumpang, mendorong mereka untuk terjun ke laut menggunakan pelampung. Tim SAR gabungan, termasuk Basarnas, TNI AL, KSOP, dan nelayan setempat, dengan cepat melakukan upaya evakuasi, berhasil menyelamatkan ratusan penumpang. Korban selamat dievakuasi ke Pulau Gangga II, pulau berpenghuni terdekat.

Dari kejadian tersebut Kapten kapal KM Barcelona VA berinisial IB ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi kebakaran kapal yang terjadi di perairan Talise pada Minggu (20/7/2025). “Benar, sudah ada penetapan tersangka. Inisial IB, kapten kapal,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah Hasibuan saat dikonfirmasi, Senin malam (21/7/2025). Penetapan status hukum terhadap IB dilakukan setelah penyidik Direktorat Polairud Polda Sulut menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian jumlah penumpang dengan data manifes resmi kapal.(sumber ; kompas.com, 22/7/2025).

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Praktisi Kemaritiman, Pelayaran Dan Kepalabuhanan Nusantara, angkat bicara, Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B Ponto, ST, SH, MH ketika diwawancarai wartawan (Saatnya Rakyat Bicara/sarabanews.com) via whatsapp(Kamis, 24/7/2025), mengatakan saya memandang bahwa kejadian kebakaran di KM Barcelona harus diperlakukan sebagai kasus hukum maritim, bukan sekadar kecelakaan biasa atau kasus pidana umum yang bisa ditangani sewenang-wenang oleh aparat tertentu. UU No. 66 Tahun 2024 sebagai perubahan atas UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran telah menetapkan secara tegas dan tidak dapat ditawar bahwa yang berwenang melakukan penyidikan atas kejadian seperti ini adalah penyidik pelayaran, yaitu PPNS di bawah Kementerian Perhubungan, bukan Kepolisian.

Foto ; Istemewah

 

Adapun dasar hukum kewenangan KPLP, ungkap Laksda TNI (P) Advo. Soleman yaitu ;

1. PENEGAKAN HUKUM HARUS SESUAI WEWENANG, BUKAN NAFSU KUASA.

Masuknya aparat Kepolisian secara langsung ke atas kapal tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa melalui prosedur penyidikan pelayaran adalah pelanggaran hukum yang serius. Ini bukan hanya soal prosedur, tetapi soal kedaulatan hukum. Siapapun, termasuk aparat penegak hukum, tidak boleh melanggar hukum atas nama hukum. Kalau aparat sendiri yang melanggar undang-undang, maka apa bedanya mereka dengan pelaku kejahatan?

2. KPLP ADALAH PENYIDIK YANG BERWENANG – BUKAN POLISI.

Pasal 276 hingga 278 UU No. 66 Tahun 2024 menyatakan dengan jelas bahwa setiap kecelakaan kapal, termasuk kebakaran, wajib diperiksa terlebih dahulu oleh penyidik pelayaran (KPLP). Mahkamah Pelayaran menjadi satu-satunya forum yang berwenang menyatakan ada tidaknya pelanggaran dalam kegiatan pelayaran. Kepolisian hanya dapat masuk setelah ditemukan unsur pidana oleh PPNS pelayaran dan atas dasar pelimpahan. Kalau tidak, tindakan tersebut adalah bentuk abuse of power dan penyalahgunaan wewenang.

3. TINDAKAN SEPIHAK ADALAH PENCEMARAN TERHADAP HUKUM MARITIM NASIONAL.

Tindakan sepihak Kepolisian yang masuk tanpa koordinasi dan dasar hukum ke atas KM Barcelona adalah preseden buruk dalam penegakan hukum kelautan. Ini mencederai martabat hukum pelayaran nasional yang sedang dibangun melalui UU No. 66 Tahun 2024. Indonesia adalah negara maritim, bukan negara polisi. Jangan ulangi praktik masa lalu di mana hukum laut dikooptasi oleh kewenangan institusi yang tidak paham laut,. Tegas Soleman.

Exit mobile version