Saatnya Rakyat Bicara

Penerbitan HGB Indogrosir Kendari Diduga Menyalahi Aturan, HN : BPN Kendari Wajib Menghargai Hak Masyarakat.

Kendari-SarabaNews.com

Foto : Istemewah

Penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) PT. Inti Cakrawala Citra (Indogrosir) Kendari oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari menuai sorotan dari lembaga Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pasalnya, dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut terdapat lahan masyarakat seluas 2 (dua) Hektar yang telah di kelola sejak tahun 1956 hingga saat ini atau sekitar 66 (Enam Puluh Enam) tahun.

Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo mengatakan, bahwa dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk PT. Inti Cakrawala Citra (ICC) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari tidak melibatkan pengelola lahan di lokasi tersebut.

Foto : Istemewah

“Disana ada masyarakat yang mengelola lahan. Nah, mestinya itu di libatkan oleh BPN Kota Kendari saat akan menerbitkan sertifikat HGB untuk Indogrosir. Tapi faktanya tidak dilibatkan”. Katanya saat di temui di salah satu Hotel di Kota Kendari pada, Sabtu (26/2/22).

Hendro menjelaskan, Surat Pengolahan / pemilikan tanah tersebut tercantum dalam surat bernomor : 45/II/Desa/1974 yang di buat dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Resetlemen Anduonohu, Abdul Azis Halik pada tanggal 24 Februari 1974 yang saat itu berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Dati II Kendari.

“Dalam surat pengolahan atau pemilikan tanah ini, bahkan yang bersangkutan di akui oleh pemerintah saat itu, bahwa yang bersangkutan telah melakukan pengolahan di lokasi tersebut sejak tahun 1956 dengan lahan seluas 60.000 M² atau Enam Hektar”. Terangnya

Dengan demikian, lanjut Hendro, hal itu seharusnya menjadi pertimbangan bagi pihak BPN Kota Kendari untuk melibatkan pemegang Surat Pengolahan atau pemilikan tanah di lokasi tersebut guna memenuhi prinsip sosial dalam konsep pertanahan di indonesia.

“Prinsip sosial dalam kosep pertanahan di indonesia dengan jelas di atur dalam Pasal 33 ayat 3, mestinya pihak BPN Kota Kendari lebih mengerti soal ini. Jadi jangan di sepelekan hak masyarakat”. Pungkasnya

Mahasiswa Pasca Sarjana Magister Hukum di Universitas Jayabaya Jakarta itu mengingatkan pihak BPN Kota Kendari terkait Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 783 K/Sip/1973 Tanggal 29 Januari 1976.

Kaidah hukum atas Yurisprudensi tersebut, lanjutnya, menguatkan posisi hukum penguasaan fisik (tanah) selama bertahun-tahun dianggap telah memperoleh hak milik dan juga penguasaan fisik yang jujur (rechtebende te goeder trouw) harus dilindungi oleh hukum.

“Ini analogi, sebab berkaitan dengan polemik di Indogrosir Kendari, bahwa sebagian lokasi tersebut telah di kelola sejak tahun 1956 dan pada tahun 1974 pengelola di berikan alas hak oleh pemerintah. Bahkan sampai saat ini yang bersangkutan sebagai pengelola masih tinggal di sekitar lokasi”Tutupnya

Exit mobile version