
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak agresif dalam mengusut tuntas skandal dugaan tindak pidana perasuransian yang menjerat PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/PT AJIS). Penyidik OJK berhasil melacak dan menyita aset senilai Rp114,55 miliar milik tersangka utama sekaligus Pemegang Saham Pengendali (PSP) perusahaan, Sdr. HS.
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya nyata untuk memulihkan hak-hak para pemegang polis yang menjadi korban. Berkas perkara pun kini telah dinyatakan lengkap (P.21), dan tersangka HS dijadwalkan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Juli 2026 mendatang.
Modus Operandi: Sengaja Abaikan Perintah OJK dan Gagal Bayar Klaim
Kasus ini mencuat setelah HS diduga kuat dengan sengaja mengabaikan perintah tertulis dari OJK. Berdasarkan Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Nomor S-45/D.05/2023 tertanggal 13 Oktober 2023, PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sebenarnya diperintahkan untuk membayar kewajiban ganti rugi perusahaan yang nilainya fantastis, yaitu sebesar Rp566,24 miliar. Angka ini merujuk pada laporan keuangan bulanan per 30 September 2023.
Tidak hanya mengabaikan perintah pembayaran, penyidikan OJK juga mengungkap bahwa sepanjang tahun 2020 hingga 2023, pihak manajemen dan pemegang saham pengendali secara sengaja menghambat serta tidak memenuhi kewenangan pengawasan yang dilakukan oleh OJK.
Sebelumnya, OJK sendiri telah resmi mencabut izin usaha Prolife Indonesia pada 2 November 2023. Pencabutan izin ini terpaksa dilakukan karena perusahaan berada dalam kondisi keuangan yang kritis; gagal memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas (kesehatan keuangan), ekuitas, kecukupan investasi, serta gagal mengeksekusi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
Skema penyehatan yang sempat ditawarkan seperti Policy Holder Buy Out (PBO) juga berujung buntu karena tidak mendapat dukungan dari seluruh pemegang polis dan tidak adanya suntikan modal baru dari investor maupun pemegang saham.
Berburu Aset Kerugian: Dari Tanah hingga Nominee Deposito
Penyidik OJK menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor keuangan tidak sekadar memenjarakan pelaku, tetapi juga fokus pada asset recovery (pemulihan aset). OJK memastikan pelaku atau pihak terafiliasi tidak bisa menikmati hasil dari tindak pidana tersebut.
Hingga saat ini, total aset senilai Rp114,55 miliar telah disita oleh OJK dari tangan tersangka, dengan rincian sebagai berikut:
Jenis Aset Yang DisitaLokasi / DetailEstimasi Nilai
Properti11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa BaratRp20,9 Miliar
Uang TunaiInstrumen deposito yang disamarkan menggunakan nama orang lain (nominee)Rp21,65 Miliar
InvestasiKepemilikan saham pada sebuah perusahaanRp72,0 Miliar.
Ancaman Penjara dan Denda Miliaran Menanti
Atas tindakan tersebut, HS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
HS terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit Rp15 miliar.
Sinergi Lintas Lembaga dan Babak Baru di Kejaksaan
Keberhasilan pengusutan kasus yang berjalan berjenjang dari pengawasan khusus hingga penyidikan ini merupakan buah dari kolaborasi ketat OJK dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dengan diserahkannya tersangka HS dan seluruh barang bukti pada Tahap 2 di Kejari Jakarta Selatan awal pekan depan, kasus hukum eks Indosurya Sukses ini resmi memasuki babak baru di meja hijau. OJK menegaskan akan terus mengawal kasus ini demi menjaga integritas industri asuransi nasional sekaligus memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi masyarakat luas.