
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas terhadap penyelenggara fintech lending atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). PT Anugerah Digital Indonesia, perusahaan di balik platform pinjaman online (pinjol) populer “Solusiku”, resmi dipanggil oleh regulator pada Kamis (4/6/2026). Pemanggilan ini merupakan buntut dari laporan bertubi-tubi dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran berat dalam proses penagihan utang (debt collection).
Berdasarkan laporan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK, platform “Solusiku” diduga kuat melanggar prinsip dasar perlindungan konsumen. Modus penagihan yang dilaporkan mencakup intimidasi, penyalahgunaan data pribadi nasabah, hingga penyebaran informasi pinjaman kepada kontak darurat atau pihak ketiga yang tidak berkepentingan—tindakan yang sering dikenal masyarakat sebagai “teror kontak”.
Pembekuan Sementara Penagihan dan Investigasi Internal
Merespons laporan tersebut, OJK tidak tinggal diam dan langsung memberikan instruksi keras kepada manajemen “Solusiku”. Langkah-langkah darurat yang wajib segera dilakukan meliputi:
Moratorium Penagihan: Menghentikan sementara seluruh aktivitas penagihan terhadap nasabah yang sedang mengajukan pengaduan resmi hingga proses investigasi selesai.
Audit Internal: Melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tim penagih internal maupun debt collector pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan.
Klarifikasi Data: Menyerahkan seluruh dokumen, log komunikasi, dan data penagihan kepada OJK untuk diaudit.
”Kegiatan penagihan wajib dilakukan secara beretika, tanpa intimidasi, tanpa ancaman, dan tanpa penyalahgunaan data pribadi. Jika terbukti ada pelanggaran berat, OJK tidak segan menjatuhkan sanksi administratif hingga tindakan pengawasan yang lebih ekstrem,” tegas pihak OJK dalam siaran pers nomor SP 110/DKPU/OJK/VI/2026.
4 Aspek yang Dibidik OJK
Dalam pemanggilan ini, regulator menyoroti empat kelemahan sistemik yang kerap menjadi celah bagi pinjol nakal:
Aspek Pengawasan Fokus Audit OJK
Legalitas & SOP Memastikan apakah penagihan sesuai dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan kode etik asosiasi.
Kanal Resmi Memeriksa apakah penagih menggunakan nomor dan perangkat resmi perusahaan, bukan nomor pribadi atau “nomor samaran”.
Kontrol Pihak Ketiga Menilai sejauh mana efektivitas pengawasan perusahaan terhadap agensi penagih luar (vendor debt collector).
Keamanan Data Mengusut bagaimana data pribadi nasabah bisa diakses secara bebas untuk mengintimidasi pihak di luar perjanjian.
Edukasi untuk Konsumen: Utang Wajib Dibayar, Tapi Hak Wajib Dijaga
Meski bertindak tegas terhadap pelanggaran etika pinjol, OJK tetap mengingatkan masyarakat bahwa pinjaman yang telah dicairkan adalah kewajiban hukum yang tetap harus dibayar sesuai dengan kontrak yang disepakati.
Namun, jika masyarakat menemukan atau mengalami penagihan yang tidak beretika, penuh ancaman, atau menyebarkan data pribadi, OJK mengimbau untuk segera melaporkannya melalui kanal resmi berikut:
Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK): Kontak resmi OJK
Hotline Telepon: 157
WhatsApp Resmi: 081157157157
Email: konsumen@ojk.go.id
Kasus “Solusiku” ini menjadi peringatan keras bagi seluruh industri fintech di Indonesia bahwa pertumbuhan bisnis tidak boleh mengorbankan martabat dan hak rasa aman konsumen.