
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tidak biasa untuk menjaga napas industri finansial non-bank. Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK), wasit industri keuangan ini resmi menerapkan kebijakan yang adaptif dan terukur bagi sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
Menariknya, relaksasi ini tidak berlaku massal. OJK menerapkan sistem tailor-made atau bespoke—hanya diberikan kepada perusahaan yang mengajukan permohonan dan lolos penilaian ketat (selektif). Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas di tengah tekanan ekonomi dan tuntutan modal yang kian meninggi.
Inti Kebijakan: OJK menyeimbangkan antara penegakan aturan (prudence) dan fleksibilitas bisnis agar pelaku industri PVML tidak gulung tikar menghadapi tantangan pasar.
5 Poin Krusial Rebranding Regulasi OJK
Ada beberapa poin diskresi strategis yang menjadi sorotan utama dalam kebijakan baru ini:
1. Karpet Merah Modal Asing (Sifatnya Sementara)
OJK melonggarkan batas kepemilikan asing bagi perusahaan yang kesulitan mendapat suntikan modal dari investor lokal. Investor asing diizinkan memegang saham lebih dari batas atas regulasi di awal, dengan syarat wajib mendivestasikan atau menyesuaikan kembali porsinya menjadi maksimal 85% dalam waktu paling lambat 3 tahun.
2. Mempermudah ‘Grup Baru’ Suntik Modal
Sebelumnya, badan hukum yang menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP) wajib memiliki rekam jejak operasi minimum tertentu. Kini, perusahaan yang baru beroperasi kurang dari 2 tahun pun diizinkan melakukan penyertaan modal, asalkan menunjukkan komitmen jangka panjang yang kredibel.
3. Nasib Industri Buy Now Pay Later (BNPL): Deadlines Desember 2027
Ini adalah poin penertiban paling tegas. OJK memberikan kepastian hukum dengan melarang lembaga jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan (multifinance) untuk menyelenggarakan jasa PayLater. Pemain di luar kategori tersebut diberi waktu transisi hingga 31 Desember 2027 untuk membersihkan dan mengalihkan seluruh portofolio BNPL mereka.
4. Relaksasi Aturan Main Industri Pergadaian
Berdasarkan POJK 29/2025, OJK kini mempermudah izin usaha pergadaian baru dengan menghapus hambatan birokrasi awal:
Pendidikan Formal: Latar belakang pendidikan terakhir tidak lagi jadi batu sandungan di awal proses Fit and Proper Test.
Sertifikasi Jabatan: Diberikan kelonggaran waktu hingga 1 tahun setelah izin terbit untuk melengkapinya.
5. Efisiensi Jalur Exit (Likuidasi)
Bagi perusahaan yang memutuskan membubarkan diri, OJK memangkas jalur birokrasi pelaporan administrasi pasca-RUPS agar proses pengembalian izin usaha tidak berbelit-belit di instansi terkait.
Mengapa Kebijakan Ini Diperlukan Sekarang?
Langkah OJK ini mencerminkan sikap pragmatis yang sehat. Industri PVML—terutama modal ventura dan tekfin lending—sedang menghadapi fase konsolidasi yang berat. Dengan membuka celah masuknya modal asing secara temporer dan mempermudah aturan main bagi investor baru, OJK sedang menyuntikkan likuiditas ke dalam sistem tanpa harus menurunkan standar pengawasan.
Namun, kelonggaran ini dibentengi oleh komitmen tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). OJK menegaskan bahwa perlindungan konsumen tetap berada di prioritas tertinggi, memastikan bahwa pelonggaran aturan ini tidak menjadi celah bagi praktik bisnis yang merugikan masyarakat.