Saatnya Rakyat Bicara

OJK Racik Roadmap IAKD 2026–2031: Menakar Masa Depan Tokenisasi Aset dan Kripto di Indonesia

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat memperkuat fondasi industri keuangan masa depan digital Indonesia. Lewat sinergi bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), OJK kini tengah meracik Roadmap IAKD (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto) 2026–2031. Langkah strategis ini diambil guna merespons masifnya adopsi teknologi finansial mutakhir, mulai dari kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) hingga tren tokenisasi aset.

​Dalam Simposium Nasional yang digelar di Jakarta, Kamis (2/7), Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa melesatnya perkembangan teknologi digital membawa peluang sekaligus tantangan besar bagi stabilitas pasar.

​“Di tengah pesatnya teknologi saat ini, kita dihadapkan dengan tantangan untuk memastikan bahwa inovasi harus terus berkembang, namun harus selalu menjaga integritas pasar, melindungi konsumen, serta menjaga stabilitas sistem keuangan,” ujar Friderica.

​Penyempurnaan regulasi dan Lonjakan Pasar Kripto

​Arah kebijakan baru ini semakin diperkuat oleh aspek legalitas mutakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 (Penyempurnaan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK). Regulasi adaptif ini diproyeksikan menjadi kompas utama untuk menyeimbangkan akselerasi inovasi dengan pelindungan masyarakat.

​Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan, Sari Yuliati, yang turut hadir, menyebut legislasi baru ini didesain khusus sebagai arsitektur ekosistem keuangan yang tangguh.

​”Esensinya adalah mengorkestrasi titik keseimbangan antara akselerasi inovasi, daya saing industri khususnya optimalisasi aset digital kripto sekaligus menjaga stabilitas sistem dan perlindungan masyarakat secara paripurna,” jelas Sari.

​Bukan tanpa alasan regulasi ini diperketat. Data OJK mencatat pertumbuhan pasar digital domestik bergerak sangat progresif:

​Ekosistem Kripto: OJK telah memberikan izin kepada 26 Pedagang Aset Keuangan Digital, 2 Bursa Aset Keuangan Digital, 2 Lembaga Kliring & Penjaminan, serta 2 Pengelola Tempat Penyimpanan. Total konsumennya kini telah menembus angka fantastis 22,4 juta pengguna.

​Layanan Keuangan Alternatif: Terdapat 8 Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dengan catatan hit konsumen mencapai 130,78 juta. Sementara itu, 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) kini mengantongi 18,29 juta pengguna.

​Kemitraan Strategis: Kolaborasi antara penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dengan lembaga jasa keuangan konvensional juga melonjak hingga 1.346 kemitraan.

​Membangun Kedaulatan Digital Lewat 4 Pilar Utama

​Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Adi Budiarso, memaparkan bahwa cetak biru (roadmap) enam tahun ke depan akan bertumpu pada empat pilar utama:

1. Affordability (Keterjangkauan)

2. Integrity (Integritas)

3. Agility (Kelincahan)

4. Sovereignty (Kedaulatan)

Melalui pilar-pilar ini, OJK ambisius membangun industri IAKD yang berdaulat, terjangkau, dan mampu menstimulus pendalaman pasar keuangan nasional demi menyokong sektor-sektor krusial seperti UMKM dan ekonomi hijau.

​Fokus Isu Krusial Masa Depan

​Simposium nasional ini tidak sekadar menjadi ajang diskusi, melainkan wadah taktis untuk menghimpun masukan dari lintas sektor termasuk BSSN, Kementerian Ekraf, akademisi, hingga pelaku regulator sandbox. Beberapa poin panas (hot topics) yang digodok demi mematangkan Roadmap 2026–2031 antara lain:

​Pengembangan instrumen tokenisasi aset dan stablecoin.

​Mekanisme pencatatan aset keuangan digital yang transparan.

​Penguatan sistem penangkalan keamanan siber.

​Standardisasi transaksi Over-the-Counter (OTC).

​Implementasi Single Investor Identifier (SID) bagi investor digital demi transparansi pasar yang lebih bersih.

​Melalui lompatan regulasi ini, Indonesia bersiap mengamankan posisinya sebagai salah satu pemain utama ekonomi digital yang disegani, aman, dan berintegritas di kawasan regional.

 

Exit mobile version