Saatnya Rakyat Bicara

Menggantung Asa Keadilan di Polres Kolaka: 50 Hari Kasus Pencemaran Nama Baik ‘Jalan di Tempat’, Korban BUMN Trauma Berat

 

Saatnya Rakyat Bicara.com

KOLAKA — Asas hukum acara yang menuntut penyelesaian perkara secara “cepat, sederhana, dan berbiaya ringan” kini tengah diuji di Markas Kepolisian Resor (Polres) Kolaka. Sudah 50 hari berlalu sejak laporan resmi dilayangkan, penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa seorang warga berinisial SA dinilai membeku tanpa progres yang jelas.

​Gerah dengan lambatnya respons kepolisian, kuasa hukum korban, Suhardi SP., SH., M.BA., mendatangi langsung Polres Kolaka pada Kamis (11/6). Kedatangannya bertujuan untuk mempertanyakan profesionalisme penyidik sekaligus menuntut hak kliennya atas Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

​”Hingga hari ini, sudah lewat dari 50 hari, belum ada tindakan penyelidikan yang signifikan. Pemanggilan saksi-saksi belum jelas, bahkan kejelasan mengenai siapa penyidik yang ditunjuk untuk menangani perkara klien kami pun belum kami terima secara resmi,” ujar Suhardi dengan nada kecewa.

​Sentilan “Undue Delay” dan Jeratan UU KUHAP Baru

​Kasus yang menimpa SA bukan sekadar perkara pencemaran nama baik biasa. Lambatnya penanganan ini dinilai kuasa hukum telah memenuhi unsur undue delay — sebuah istilah hukum untuk penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah dan jelas.

​Suhardi menegaskan bahwa pola “jalan di tempat” seperti ini mengabaikan hak-hak korban yang sebenarnya telah dipertegas dalam KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) serta melanggar batasan waktu yang diatur oleh internal kepolisian sendiri.

Landasan Regulasi Batasan & Aturan Penanganan Perkara

Pasal 31 Perkap No. 6 Tahun 2019Batasan waktu penanganan perkara untuk kategori mudah atau sedang adalah 30 hingga 60 hari.

UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru)Mempertegas perlindungan hak korban dari penundaan berlarut (undue delay) oleh penegak hukum.

Babak Baru: Pertaruhan Nasib Laporan di Meja Gelar Perkara

​Aksi jemput bola yang dilakukan kuasa hukum akhirnya membuahkan respons dari korps bhayangkara. Bertempat di ruang Tipidter Reskrim Polres Kolaka, Kanit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), IPDA Farel, berjanji akan segera menerbitkan dua SP2HP sekaligus: pertama mengenai penunjukan penyidik, dan kedua terkait permintaan keterangan saksi.

​Tidak hanya itu, pihak kepolisian bergerak cepat menjadwalkan adu argumen hukum untuk menentukan nasib laporan ini.

​”Besok, Jumat 12 Juni 2026, kami akan melakukan gelar perkara untuk kasus SA ini. Dari sana nanti akan dilihat perkembangannya, apakah penanganan kasus ini bisa dinaikkan ke tahap penyelidikan lebih lanjut,” jelas IPDA Farel saat dikonfirmasi.

​Pintu Damai Tertutup, Mental Korban Hancur

​Di balik perdebatan pasal dan birokrasi kepolisian, ada realita pahit yang harus ditanggung oleh korban SA. Kasus yang menyeret seorang oknum karyawan Pertambangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial NA sebagai terlapor ini, telah menghancurkan ruang sosial dan mental korban.

​Suhardi membeberkan bahwa kliennya saat ini mengalami trauma berat dan didera rasa malu yang mendalam di lingkungan sosialnya.

​”Klien kami mengalami trauma berat, merasa malu, bahkan sampai meneteskan air mata saat menceritakan kembali kronologis kejadiannya kepada kami,” ungkap Suhardi menggambarkan kondisi psikologis SA.

​Dampak psikologis yang masif ini membuat pihak SA mengambil keputusan bulat. Menutup rapat-rapat opsi mediasi atau restorative justice, korban memilih berjuang hingga titik darah penghabisan di meja hijau.

​”Kami menegaskan tidak akan ada kata damai. Klien kami tetap kokoh pada pendiriannya untuk menempuh jalur hukum demi keadilan,” pungkas Suhardi menyudahi wawancara.

 

Exit mobile version