Kendari-Saatnya Rakyat Bicara.com
Manatap Ambarita, SH, selaku kuasa hukum PT TMS yang sah, menegaskan bahwa kliennya adalah pemilik sah perusahaan tambang tersebut. Ia menyebutkan bahwa susunan direksi pemilik sah PT TMS adalah Sigit Sudarmanto sebagai Direktur Utama dan Yufendy sebagai Direktur.
Kepemilikan sah kliennya itu diperkuat berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 850/PK/PDT/2023.
“Pemilik sah PT TMS beralamat di Gedung Soho Capital,” ujar Manatap Ambarita, SH, melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi kendarikita.com, Selasa, 15 Juli 2025.
Oleh karena itu, Manatap Ambarita merasa perlu memberikan pencerahan terkait pemberitaan yang dibuat oleh pengurus PT TMS ilegal (versi kepemilikan istri dan anak Gubernur Sultra), melalui kepemilikan saham 25 persen di PT Bintang Delapan Tujuh Abadi.
“Nah versi mereka itu diperoleh dari hasil kejahatan pemalsuan yang telah inkracht diputus oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 46 PK/Pid/2022. Dan PT Tonia Mitra Sejahtera versi mereka (istri dan anak mantan gubernur) yang ilegal itu juga telah kalah berperkara perdata dan sudah inkracht,” ungkapnya.
Manatap Ambarita juga menambahkan, dalam Putusan PK MA Nomor 850/PK/PDT/2023, disebutkan bahwa PT TMS versi ilegal itu telah melakukan penambangan ilegal di hutan kawasan seluas 147 hektare tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dan telah memasarkan kurang lebih 14 juta metrik ton ore nikel (hasil audit BPK RI), dengan total kerugian negara kurang lebih Rp9 triliun lebih dan kondisi kerusakan hutan yang parah sekali.
“PT TMS versi ilegal itu telah ditindak oleh tim PKH bentukan Presiden RI, dan sudah memecat seluruh karyawannya satu bulan lalu. Nah, kami dari pihak PT TMS yang sah merasa perlu menjelaskan ini ke publik, supaya ada perbedaan tanggung jawab pidana atas kerusakan hutan dan kerugian negara yang harusnya ditanggung oleh PT TMS ilegal tersebut, agar tanggung jawab itu tidak dibebankan kepada kami (pemilik TMS yang sah),” jelas Manatap Ambarita.
