
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) soal penanganan perkara yang melibatkan capres, cawapres, caleg, hingga calon kepala daerah. KPK bakal terus melanjutkan proses penanganan perkara sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Bagi kami tentu KPK ada amanah dari UU kan untuk terus melakukan pemberantasan korupsi, sehingga tentu kami lakukan sesuai dengan ketentuan, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (22/8/2023).
Meskipun terus memproses perkara yang melibatkan capres, cawapres, hingga caleg, Ali memastikan bahwa KPK tetap profesional. KPK, dipastikan Ali, profesional dan proporsional sesuai dengan Undang-undang dan aturan hukum yang berlaku.
“Karena ada tugas pokok fungsi KPK, asas-asasnya ada keterbukaan, akuntabilitas, kemudian proporsional, penghormatan hak asasi manusia, itu yang jadi pegangan kami,” ucap Ali.
KPK juga tetap menerima laporan dari masyarakat terkait berbagai dugaan perkara tindak pidana korupsi. KPK bakal menindaklanjuti laporan tersebut. Asalkan, laporan tersebut sesuai dengan kewenangan KPK dan sudah memiliki bukti temuan awal.
“Jadi ketika menerima pengaduan masyarakat, memverifikasinya, kemudian menindaklanjuti pada proses penyelidikan penyidikan penuntutan hingga pada proses persidangan,” kata Ali.
“Jadi tentu itu yang menjadi dasar dan pegangan KPK ketika menerima laporan dari masyarakat,” sambungnya.
Di sisi lain, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannha untuk menunda pemeriksaan dugaan korupsi yang melibatkan capres, cawapres hingga calon kepala daerah sampai selesainya seluruh tahapan Pemilu 2024.
Burhanuddin menyampaikan memorandum kepada jajaran Jaksa Agung Muda bidang Intelijen agar hati-hati dan cermat saat menangani kasus korupsi yang menyangkut calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah.
Hal itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat ‘black campaign’, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.
“Agar bidang tindak pidana khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan,” kata Burhanuddin melalui keterangan resminya, Minggu, 20 Agustus 2023.
“Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” imbuhnya. (Dilansir dari INews.id, 22/8/2023) Red.