Saatnya Rakyat Bicara

Kepala Desa Harus Tau! Anggaran Dana Desa 20% Wajib Untuk Program Ketahanan Pangan

Semarang-Saatnya Rakyat Bicara.com

Foto : Istemewah

Hal ini dikatakan Mendes PDT Yandri dalam rapat terbatas(ratas) di Semarang.(1/1/2025). Yandri, Optimis target program ketahanan pangan yang dicanangkan presiden prabowo subianto tahun 2027 dapat tercapai melalui kolaborasi semua pihak dari kementerian hingga pemerintahan desa.

 

Dalam ratas bidang pangan, Yandri menekankan pentingnya pemanfaatan dana desa termasuk melalui BUMDES, untuk mendukung ketahanan pangan secara berkelanjutan.

 

Lebih lanjut, yandri mengatakan, optimisme ini di dukung oleh PERMENDES Nomor 25 Tahun 2025 yang mewajibkan alokasi 20% dana desa untuk ketahanan pangan serta program-program strategis seperti rehabilitasi mangrove, distribusi pupuk bersubsidi, dan pemberdayaan peternak lokal.

 

Menteri kordinator bidang pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan pentingnya kerjasama antarpihak untuk mewujudkan swasembada pangan, yang menjadi pondasi bagi Indonesia sebagai negara maju tahun 2045.

Exit mobile version