
Saatnya Rakyat Bicara
KENDARI — Pulau Kabaena, sebuah permata daratan seluas 873 kilometer persegi di Sulawesi Tenggara, kini berada di titik nadir. Pulau kecil yang menjadi rumah bagi sekitar 40.000 jiwa ini tengah menghadapi ancaman ekologis serius. Tak tanggung-tanggung, ruang hidup yang terbatas ini kini dikeroyok oleh 16 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terus menggerogoti kekayaan buminya.
Bagi masyarakat lokal dan komunitas adat seperti Suku Bajau, aktivitas ini bukan sekadar urusan keruk-mengkeruk tanah, melainkan sebuah pertaruhan ruang hidup dan masa depan generasi mereka.
Ironi Pulau Kecil: Kaya Hasil Bumi, Terancam Tenggelam dalam Ekosistem yang Rusak
Secara regulasi (UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil), pulau dengan luas di bawah 2.000 kilometer persegi dikategorikan sebagai pulau kecil yang rentan dan memiliki keterbatasan ekologis. Kabaena adalah salah satunya.
Ketika 16 izin tambang beroperasi di atas ruang yang begitu sempit, daya dukung lingkungan pulau dipastikan anjlok. Warga mulai mengeluhkan dampak nyata yang mereka rasakan sehari-hari:
Krisis Air Bersih: Alih fungsi lahan hutan menjadi area pertambangan merusak wilayah tangkapan air (catchment area).
Ancaman Banjir Bandang dan Longsor: Pengupasan vegetasi atas membuat struktur tanah pulau kecil menjadi labil saat musim penghujan.
Hilangnya Ruang Hidup Suku Bajau: Suku Bajau yang dikenal sebagai “pengembara laut” sangat bergantung pada pesisir dan laut yang bersih. Sedimentasi akibat run-off lumpur tambang kini mulai mengeruhkan wilayah pesisir dan merusak terumbu karang tempat mereka mencari nafkah.
”Gurita” Mafia Tambang dan Hukum yang Tumpul
Sentimen publik di Sulawesi Tenggara hari ini dipenuhi oleh kekecewaan mendalam terhadap penegakan hukum. Kehadiran belasan IUP di pulau sekecil Kabaena memicu pertanyaan besar: Bagaimana amdal dan izin lingkungan bisa lolos? Ke mana larinya miliaran rupiah hasil bumi yang dikeruk dari tanah Kabaena sementara fasilitas publik dan kesejahteraan warga lokal jalan di tempat?
Aktivis lingkungan lokal mensinyalir adanya kongkalikong erat antara oknum pejabat daerah, mafia hukum, dan para cukong tambang. Praktik “pintu belakang” dalam penerbitan izin dan lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum membuat korporasi-korporasi ini seolah menyentuh status untouchable—tak tersentuh hukum.
”Kami seperti menyaksikan tanah kelahiran kami dijarah di depan mata kepala sendiri, dan kami tidak tahu harus melapor ke siapa karena hukum seolah berpihak pada mereka yang punya modal,” ujar salah satu perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya demi keselamatan.
Gelombang Perlawanan: #SaveKabaena dan #SaveBajau
Kini, kejengkelan masyarakat telah mencapai puncaknya. Gerakan sipil dan digital mulai masif disuarakan. Melalui tagar #SaveKabaena, #SaveBajau, dan #SavePulau2KecilSultra, netizen dan aliansi mahasiswa mendesak pemerintah pusat untuk segera turun tangan.
Tuntutan mereka jelas dan tegas:
Moratorium dan Evaluasi Total: Cabut 16 IUP yang berada di Pulau Kabaena.
Audit Investigatif: Periksa aliran dana dan proses penerbitan izin yang diduga melibatkan mafia tambang dan oknum pejabat korup.
Selamatkan Pesisir: Lindungi hak-hak masyarakat adat Suku Bajau dan ekosistem laut kelolaan mereka dari pencemaran sedimentasi tambang.
Jika pemerintah pusat dan penegak hukum tetap menutup mata, Pulau Kabaena tidak hanya akan kehilangan kekayaan alamnya, tetapi juga eksistensinya sebagai ruang kehidupan manusia. Menyelamatkan Kabaena hari ini adalah ujian apakah hukum di Indonesia bisa tegak di hadapan keserakahan oligarki, atau justru ikut terkubur bersama rusaknya alam Sulawesi Tenggara.