Saatnya Rakyat Bicara

Gencarkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Tindak Tegas Finfluencer Promotor Aset Digital Ilegal

JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengambil langkah drastis demi melindungi masyarakat dari jerat investasi bodong. Baru-baru ini, Satgas PASTI resmi menghentikan aktivitas sejumlah Key Opinion Leader (KOL) atau finfluencer di Indonesia yang terbukti mempromosikan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal alias tidak berizin.

​Langkah tegas ini diambil setelah Satgas PASTI melakukan pemanggilan, klarifikasi, dan pemeriksaan mendalam terhadap para KOL yang bersangkutan. Sebagai bentuk kepatuhan hukum, para finfluencer tersebut kini telah menurunkan (take down) konten-konten promosi digital mereka dan melakukan penyesuaian informasi di media sosial.

​OJK Siapkan Regulasi Khusus Finfluencer

​Fenomena finfluencer yang menjamur di media sosial kerap menjadi pisau bermata dua. Di satu sisi memberikan edukasi, namun di sisi lain berpotensi menyesatkan jika mempromosikan platform ilegal.

​Menanggapi situasi ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat. Saat ini, OJK tengah mematangkan regulasi khusus yang akan mengatur batasan dan standardisasi bagi para influencer keuangan di Indonesia dalam waktu dekat. Regulasi ini diharapkan dapat menyaring konten promosi keuangan agar lebih bertanggung jawab dan transparan.

​7 Panduan Mutlak untuk KOL dan Finfluencer

​Satgas PASTI menegaskan bahwa rujukan utama legalitas perdagangan aset digital adalah daftar resmi yang dirilis oleh OJK. Jika sebuah platform tidak tercantum, maka entitas tersebut dipastikan ilegal.

​Untuk mencegah dampak kerugian massal, Satgas PASTI merilis 7 poin penting yang wajib dipatuhi oleh para kreator konten keuangan:

​Riset Mendalam: Melakukan analisis yang memadai sebelum membagikan informasi keuangan.

​Cek Legalitas: Memastikan platform dan produk aset digital telah mengantongi izin resmi di Indonesia.

​Edukasi Risiko secara Utuh: Menyampaikan informasi secara jujur, termasuk potensi kerugian, bukan hanya keuntungan.

​Hindari Klaim Menyesatkan: Dilarang keras menjanjikan “pasti untung”, “bebas risiko”, atau menggunakan testimoni palsu.

​Transparansi Sponsor: Terbuka kepada audiens jika konten tersebut mengandung kepentingan ekonomi atau afiliasi berbayar.

​Izin Rekomendasi: Memastikan telah memiliki izin resmi jika konten bersifat memberikan rekomendasi investasi.

​Patuh Hukum: Tunduk pada seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

​Blokir Massal Konten dan Sinergi Lintas Instansi

​Tidak sekadar memberi peringatan, Satgas PASTI juga telah melakukan tindakan preventif berupa pemblokiran akses tautan (URL) dan konten media sosial yang memuat penawaran aset digital ilegal. Koordinasi antar-instansi akan terus diperketat guna memutus mata rantai penyebaran investasi bodong di ruang digital.

​Ingat Rumus “2L” Sebelum Berinvestasi

​Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis):

​Legal: Pastikan pelaku usaha dan produknya terdaftar resmi di OJK.

​Logis: Waspadai iming-iming keuntungan tinggi yang tidak masuk akal dalam waktu singkat.

​Kanal Pengaduan Resmi Masyarakat

​Jika Anda menemukan indikasi investasi atau pinjaman online ilegal, segera laporkan melalui:

​Website: sipasti.ojk.go.id

​Kontak OJK: 157

​WhatsApp: 081 157 157 157

​Email: konsumen@ojk.go.id

​Bagi masyarakat yang telah menjadi korban penipuan transaksi keuangan, Anda dapat langsung melapor melalui portal Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id agar pemblokiran rekening pelaku dapat dilakukan dengan cepat.

Exit mobile version