Saatnya Rakyat Bicara

Gas Melon Langka di Sultra: Harga Tembus Rp70 Ribu, Polda Turun Tangan Sikat Mafia Distribusi

Foto : Istimewah

KENDARI – Krisis kelangkaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram di Sulawesi Tenggara (Sultra) kian mencekik leher masyarakat. Merespons jeritan warga yang kesulitan mendapatkan “gas melon”, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra langsung mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan di seluruh jalur distribusi.

​Langkah intervensi ini terpaksa diambil setelah kelangkaan memicu lonjakan harga yang ugal-ugalan di tingkat pengecer. Alih-alih mendapatkan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi pemerintah, warga di sejumlah wilayah Sultra justru harus merogoh kocek hingga Rp50.000 hingga Rp70.000 per tabung—atau melonjak hingga tiga kali lipat dari harga normal.

​Polisi Sisir Rantai Pasok: Dari Agen hingga Pangkalan

​Kondisi kritis ini diduga kuat dimanfaatkan oleh oknum-oknum nakal yang sengaja menahan pasokan demi meraup keuntungan pribadi di tengah kesulitan warga.

​Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, menegaskan bahwa personelnya telah diterjunkan ke lapangan untuk melakukan penyisiran menyeluruh dari hulu ke hilir.

​“Pihak kami saat ini sudah bergerak di lapangan untuk mengecek langsung ketersediaan stok dan stabilitas harga gas LPG 3 kg, mulai dari tingkat agen hingga ke pangkalan-pangkalan resmi,” ujar Kombes Pol Dodi Ruyatman kepada media, Senin (25/5/2026).

​Ancaman Pidana Bagi Penimbun dan Pengoplos Gas

​Polda Sultra tidak main-main dalam menangani isu hajat hidup orang banyak ini. Peringatan keras ditiupkan bagi siapa saja yang berani bermain dalam rantai distribusi gas bersubsidi tersebut.

​Kombes Pol Dodi menekankan, tindakan hukum represif akan langsung dijatuhkan jika ditemukan adanya bukti-bukti kejahatan niaga di lapangan. Ada tiga praktik ilegal yang kini menjadi radar utama kepolisian:

​Penimbunan: Sengaja menyembunyikan stok untuk menciptakan kelangkaan semu.

​Pengoplosan: Memindahkan isi gas 3 kg bersubsidi ke tabung komersial (12 kg/5,5 kg) untuk dijual dengan harga nonsubsidi.

​Manipulasi Distribusi: Mengalihkan jatah pangkalan resmi ke pengecer ilegal demi harga yang lebih tinggi.

​“Jika ditemukan adanya praktik penimbunan, pengoplosan, atau manipulasi distribusi, polisi akan langsung menindak sesuai hukum niaga yang berlaku,” tegas Dodi dengan nada siap menindak.

​Warga Diimbau Tenang, Stop Panic Buying

​Di tengah kepanikan warga yang takut kehabisan stok, Kombes Pol Dodi Ruyatman meminta masyarakat Sultra untuk tetap tenang dan bijak dalam membeli. Menurutnya, kepanikan massal (panic buying) justru akan memperburuk situasi kelangkaan di pasar.

Imbauan Polda Sultra untuk Mengatasi Krisis LPG 3 Kg

1. Tetap Tenang: Masyarakat diminta tidak panik karena pengawasan stok sedang diperketat.

2. Hindari Panic Buying: Beli gas sesuai kebutuhan normal, jangan menyontek atau menyetok berlebihan di rumah.

3. Patuhi Aturan Main: Agen dan pangkalan dilarang keras menaikkan harga di luar HET yang sah.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak perlu melakukan panic buying. Stok akan terus kita kawal kelancarannya. Kami juga mengingatkan semua pihak agar tidak memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan ini,” pungkas Dodi.

​Dengan turunnya aparat kepolisian, diharapkan jalur distribusi gas melon di Bumi Anoa bisa segera normal kembali, dan harga di tingkat masyarakat dapat ditekan kembali sesuai dengan regulasi yang berlaku.

 

Exit mobile version