Saatnya Rakyat Bicara

Gara-gara Urusan Pribadi, Dua Mahasiswa di Kendari Dipolisikan Usai Jadikan Motor Teman ‘Jaminan Peohala’

KENDARI – Apa yang bermula dari konflik asmara berujung pada urusan hukum yang serius. Dua mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari bersama seorang rekan mereka kini harus berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga terlibat dalam aksi penggelapan sepeda motor.

​Kasus yang kini tengah ditangani Polresta Kendari tersebut mencuat setelah korban, Samsul, merasa dikhianati oleh kesepakatan yang tak kunjung ditepati.

​Kronologi: Jaminan Adat yang Berujung Pidana

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini dipicu oleh persoalan pribadi antara terduga pelaku pria berinisial IL dengan kekasihnya, F. Konflik tersebut tampaknya melebar hingga melibatkan kakak perempuan F, yang berinisial IK.

​Dalam upaya menyelesaikan perselisihan tersebut, motor milik Samsul diambil oleh IL, F, dan IK. Kabarnya, kendaraan tersebut dijadikan sebagai jaminan peohala (suatu bentuk jaminan dalam penyelesaian masalah adat/kekeluargaan). Namun, janji tinggal janji. Alih-alih dikembalikan setelah urusan selesai, motor tersebut justru “lenyap” dari tangan pemilik sahnya.

​”Saya Hanya Ingin Hak Saya Kembali”

​Samsul, sang pemilik motor, menegaskan bahwa dirinya tidak ingin terseret lebih jauh dalam drama pribadi para pelaku. Fokus utamanya adalah tindak pidana penggelapan yang merugikannya secara materiil.

​”Yang saya laporkan adalah penggelapan motor. Soal yang lain biarlah menjadi urusan masing-masing, saya hanya ingin hak saya dikembalikan,” tegas Samsul saat ditemui pada Selasa (12/5/2026).

​Respon Kepolisian

​Laporan ini telah resmi terdaftar di Polresta Kendari. Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Edwin L. Sengka, menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus yang melibatkan oknum mahasiswa ini. Pihaknya telah memerintahkan penyidik untuk melakukan pendalaman dan memanggil saksi-saksi terkait.

​Kini, nasib pendidikan kedua mahasiswa tersebut berada di ujung tanduk, menunggu kepastian hukum atas tindakan yang diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Exit mobile version