Saatnya Rakyat Bicara

Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba Setelah Vonis Mati Menjadi Pidana Seumur Hidup 

JAKARTA – SarabaNews.com.
Foto : Istemewah

Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Hal itu berdasarkan putusan Mahkam Agung yang telah menganulir vonis mati Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup atas perkara pembunuhan berencana, Brigadir J.

“Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis kemarin (24/8/2023).

Adapun untuk dua terpidana lain pada perkara itu yakni, Kuat Ma’aruf dan Ricky Rizal juga telah dieksekusi ke Lapas yang sama dengan Sambo. Untuk Kuat Ma’aruf akan menjalani masa tahanan selama 10 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara.

“Ricky Rizal Wibowo menjalani pidana penjara selama 8 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara),” jelas Ketut.

Sementara itu, untuk terpidana Putri Candrawathi telah lebih dahulu menjalani di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Lapas Perempuan Jakarta Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Rabu lalu (23/8/2023). Istri mantan Kadiv Propam itu akan menjalani masa tahanan selama 10 tahun penjara. (Dilansir dari Liputan6.com, 25/8/2023) Red.

Exit mobile version