
KENDARI – Praktik industri rumahan (home industry) narkotika jenis tembakau sintetis atau ‘sinte’ di Kota Kendari akhirnya runtuh. Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari berhasil membongkar tempat pembuatan zat adiktif berbahaya tersebut di kawasan BTN Djavino 7, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga.
Dua pemuda setempat, MF (22) yang bertindak sebagai “koki” peracik dan AD (25) selaku penyedia tempat, kini harus mendekam di sel tahanan. Pengungkapan ini membuka mata publik bahwa bahaya narkoba jenis baru kini diproduksi secara mandiri di tengah-tengah pemukiman warga Kendari.
Bermula dari Laporan Warga yang Curiga
Geliat mencurigakan di BTN Djavino 7 Blok C Nomor 2, Jalan Ade Irma Nasution, sebenarnya sudah lama diendus warga sekitar. Berbekal informasi dari masyarakat yang resah akan dugaan transaksi narkoba, Tim Opsnal Sat Resnarkoba bergerak cepat.
”Kami melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Sabtu, 23 Mei 2026, sekitar pukul 11.30 Wita,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, dalam konferensi pers, Senin (25/5/2026).
Di lokasi pertama, polisi meringkus MF. Dari tangan pemuda 22 tahun ini, petugas mengamankan 14 paket plastik bening berisi tembakau sinte siap edar seberat 12,66 gram dan 23 botol cairan sinte berukuran 253 mililiter.
Menemukan ‘Laboratorium Mini’ di Blok Sebelah
Aroma kejahatan MF tidak berhenti di situ. Polisi melakukan pengembangan ke rumah AD yang terletak tidak jauh dari lokasi pertama, tepatnya di Blok A Nomor 26. Di sana, petugas terkejut menemukan sebuah laboratorium mini yang digunakan untuk memproduksi cairan sinte.
Sejumlah alat terlarang disita, mulai dari tiga gelas kimia, alat pengaduk elektrik (magnetic stirrer), jeriken berisi alkohol 96% seberat 1.466 mililiter, hingga 236 botol semprotan kosong yang siap diisi zat kimia mematikan tersebut.
Modus Operandi: MF berperan sebagai “koki” yang mencampur bubuk bibit murni sinte jenis pinaca dengan alkohol berkadar tinggi, sementara AD mengamankan fasilitas produksinya.
Belajar Otodidak dan Memanfaatkan Celah Media Sosial
Fakta mengejutkan terungkap dalam pemeriksaan. MF mengaku tidak memiliki latar belakang kimia formal. Ia mempelajari cara meracik zat berbahaya tersebut secara otodidak melalui internet sejak tahun 2024.
Untuk bahan bakunya, MF memesan bubuk bibit sinte melalui media sosial Instagram dari akun jaringan luar berinisial JVS seharga Rp5 juta. Dari modal tersebut, MF mampu meracik cairan sinte yang dikemas ke dalam botol semprotan.
”Tersangka menjual setiap botol semprotan dengan harga Rp500 ribu. Selain dalam bentuk cairan, pelaku juga menjualnya dalam bentuk tembakau kering kemasan sachet,” jelas AKP Andi Musakkir.
Dari bisnis gelap yang berjalan hampir dua tahun ini, MF bisa meraup keuntungan bersih hingga Rp10 juta per periode produksi. Demi memutus jejak, MF menggunakan akun Instagram fiktif dan mendistribusikan barang haram tersebut dengan “sistem tempel” (menyimpan barang di lokasi tertentu untuk diambil pembeli).
Peringatan Keras Bagi Orang Tua dan Generasi Muda
Saat ini, Polresta Kendari masih memburu pemilik akun Instagram JVS yang diduga menjadi pemasok utama bahan baku lintas daerah ini.
Keberhasilan polisi membongkar pabrik rumahan ini menjadi alarm keras bagi warga Kota Lulo. Narkoba jenis sinte sangat digandrungi oleh kalangan remaja karena efek halusinifikasinya yang kuat namun sering kali berkamuflase seperti rokok atau vape biasa.
Polresta Kendari mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar, terutama jika melihat ada aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan atau perumahan. Para orang tua juga diminta memperketat pengawasan terhadap aktivitas digital anak-anak mereka agar tidak terjebak dalam lingkaran setan narkotika yang merusak masa depan.