Saatnya Rakyat Bicara

Cemburu Buta Berujung Maut: Suami di Kendari Aniaya Istri hingga Tewas, Sempat Mandikan dan Peluk Jasad Korban

Foto : Istimewah

KENDARI – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tragis kembali terjadi di wilayah hukum Polresta Kendari. Seorang perempuan muda berinisial AS (24), yang berstatus sebagai mahasiswi, ditemukan tewas mengenaskan dengan luka lebam di sekujur tubuhnya. Pelaku tak lain adalah suaminya sendiri, IS (28), yang tega menganiaya korban secara sadis hingga meregang nyawa akibat terbakar api cemburu.

​Peristiwa kelam ini terjadi di kediaman mereka yang terletak di BTN Griya Resky Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan. Hanya dalam hitungan jam setelah jasad korban ditemukan, tim gabungan kepolisian langsung bergerak cepat meringkus pelaku.

​Kronologi Penemuan Jasad: Berawal dari Informasi Warga

​Tragedi ini mulai terkuak pada Sabtu malam, 30 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WITA. Seorang pelapor yang saat itu sedang berada di sebuah warung makan di Kecamatan Ranomeeto menerima informasi mengejutkan mengenai penemuan mayat seorang perempuan di dalam rumah BTN tersebut.

​Saat pelapor tiba di lokasi kejadian, korban didapati sudah terbujur kaku di ruang tengah rumah. Berdasarkan pengamatan awal, ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik yang sangat jelas:

​Luka lebam pekat di area mata sebelah kiri dan kanan.

​Luka lebam parah di bagian lengan sebelah kiri.

​Informasi dari sekitar tempat kejadian langsung mengarah kepada suami korban, IS, sebagai terduga pelaku utama yang melarikan diri atau bersembunyi tak jauh dari lokasi.

​Aksi Sadis dan Penyesalan Semu Pelaku

​Berdasarkan hasil interogasi mendalam oleh pihak kepolisian, pelaku IS akhirnya mengakui seluruh perbuatan keji tersebut. Motif utama dari penganiayaan ini adalah cemburu buta, di mana pelaku menuduh korban sering menjalin hubungan gelap dengan pria lain.

​Emosi yang tidak terkontrol membuat IS bertindak brutal. Dalam ruang interogasi, terungkap fakta-fakta memilukan mengenai detik-detik terakhir korban:

​Penganiayaan yang Tak Berperikemanusiaan:

Pelaku menarik kedua tangan korban secara bergantian, lalu menjatuhkannya dan menginjak-injak tangan korban dalam posisi terbaring. Tak berhenti di situ, saat korban berusaha duduk, pelaku menendang tangan kiri korban dengan keras hingga tangan tersebut tidak dapat digerakkan lagi.

​Setelah korban meminta ampun dan mengeluh sakit perut yang hebat untuk izin ke kamar mandi, pelaku baru menghentikan aksinya. Namun, dampak penganiayaan berat tersebut rupanya fatal. Korban akhirnya mengembuskan napas terakhirnya di ruang tengah.

​Drama Pasca-Pembunuhan

​Mengetahui istrinya sudah tidak bernyawa, pelaku sempat didera kepanikan dan penyangkalan (denial). Ia mencoba membangunkan korban berulang kali. Setelah menyadari korban benar-benar tewas, pelaku melakukan tindakan yang tidak biasa:

​Membersihkan jasad korban menggunakan air.

​Membuka pakaian korban yang kotor dan menggantinya dengan kain sarung.

​Menyisir rambut korban agar terlihat rapi.

​Memeluk erat jasad korban sembari berharap ada keajaiban istrinya bisa hidup kembali.

​Gerak Cepat Tim Gabungan Ringkus Pelaku

​Tidak butuh waktu lama bagi aparat penegak hukum untuk mengendus keberadaan pelaku. Pada hari Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WITA, tim gabungan yang terdiri dari:

​URC Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari

​Unit Kam Sat Intelkam Polresta Kendari

​Intelmob Polda Sultra

​Polsek Ranomeeto

​berhasil mengamankan Sdr. IS tanpa perlawanan berarti di area BTN Griya Resky Ambaipua, tempat yang sama dengan lokasi kejadian perkara (TKP).

INFO KASUS & ALAT BUKTI

—————————————————————–

TKP : BTN Griya Resky Ambaipua Blok G No. 8, Konda/Ranomeeto

Alat Bukti : – 1 Pasang baju dan celana milik korban

– Hasil Visum Luar RS Bhayangkara

– Hasil Autopsi RS Bhayangkara

Pasal Aturan : UU KDRT No. 23 Tahun 2004 dan atau Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)


Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman penjara yang berat atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan/atau Tindak Pidana Pembunuhan.

Exit mobile version