Saatnya Rakyat Bicara

Catut Nama Raksasa Teknologi Adobe, Investasi Bodong ‘Magento’ Resmi Ditutup Satgas PASTI!

JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengambil tindakan tegas terhadap maraknya investasi bodong di tanah air. Kali ini, Satgas PASTI resmi menghentikan seluruh kegiatan operasional Magento, sebuah platform yang diduga kuat melakukan penipuan dengan modus peniruan identitas (impersonation) perusahaan teknologi global.

​Mencatut Nama Produk Adobe Inc

​Dalam menjalankan aksinya, Magento ilegal ini sengaja meniru identitas Magento Commerce, sebuah perangkat lunak manajemen e-commerce resmi milik perusahaan multinasional Adobe Inc yang berbasis di Amerika Serikat.

​Pihak otoritas menegaskan bahwa Adobe Inc merupakan perusahaan perangkat lunak murni dan tidak pernah menjalankan kegiatan penawaran investasi atau penghimpunan dana dalam bentuk apa pun.

​Modus Operandi: Jebakan Komisi dan Setoran Deposit

​Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, Magento versi ilegal ini menyasar masyarakat dengan skema yang sekilas terlihat menguntungkan namun manipulatif:

​Pembuatan Akun Toko Virtual: Korban diminta mendaftar dan membuat akun toko di platform mereka.

​Sistem Deposit Dana: Untuk mengaktifkan toko dan memproses transaksi, korban diwajibkan menyetor sejumlah uang (deposit).

​Iming-iming Keuntungan: Penyelenggara menjanjikan komisi penjualan yang tinggi serta cashback instan yang tidak logis.

​Setelah ditelusuri, Magento terbukti tidak memiliki badan hukum di Indonesia. Selain itu, aplikasi maupun situs web yang mereka gunakan sama sekali tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

​Langkah Tegas Pemerintah & Pemblokiran Total

​Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI mengambil langkah cepat untuk meminimalisir jumlah korban:

​Pemblokiran Akses: Memblokir seluruh aplikasi dan tautan (URL) terkait Magento.

​Jalur Hukum: Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan pidana.

​Sanksi Tegas: Menghentikan total seluruh aktivitas komersial entitas tersebut.

​Waspada Tren Modus Serupa:

Satgas PASTI juga mengingatkan bahwa modus mencatut nama perusahaan asing berizin sedang marak. Selain Magento, masyarakat diminta waspada terhadap entitas seperti Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (mencatut MBAStack Limited) dan Appeninc (mencatut Appen Inc).

​Ke mana Korban Harus Melapor?

​Bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban atau menemukan indikasi serupa, pemerintah menyediakan kanal pengaduan resmi berikut:

Kategori Laporan Kanal Pengaduan Kontak / Alamat Situs

Korban Penipuan Keuangan (Untuk pemblokiran rekening pelaku) Indonesia Anti-Scam Center (IASC) iasc.ojk.go.id

Informasi/Laporan Investasi & Pinjol Ilegal Kontak OJK 157 WhatsApp: 081157157157

Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi legalitas dengan prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum menyetorkan uang ke platform digital mana pun. Jika keuntungan yang dijanjikan terlalu tinggi dan tidak masuk akal, besar kemungkinan itu adalah skema penipuan.

 

Exit mobile version