Saatnya Rakyat Bicara

Buntut Longsor dan Rumah Retak, Bareskrim Polri Segel Tambang Nikel PT WIN di Pemukiman Warga Konawe Selatan

 

Saatnya Rakyat Bicara.com

KONAWE SELATAN — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri mengambil tindakan tegas dengan menghentikan total seluruh aktivitas pertambangan nikel milik PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (30/5/2026).

​Langkah ini diambil setelah operasi tambang yang dinilai ugal-ugalan di dekat area pemukiman warga tersebut viral di media sosial dan memicu gelombang protes akibat dampak kerusakan lingkungan yang masif.

​Keselamatan Warga Terancam, Status Quo Diberlakukan

​Penyegelan dan pemasangan garis polisi (police line) dipimpin langsung oleh Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, didampingi Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Rutatman, serta Wakil Bupati Konawe Selatan, Wahyu Ade Pratama.

​Sebelumnya, aktivitas pengerukan bukit oleh PT WIN memicu longsoran tanah yang mengancam keselamatan warga setempat. Alih-alih memberikan kesejahteraan, kehadiran alat berat di dekat halaman rumah warga justru merusak ruang hidup mereka:

​Struktur Bangunan Rusak: Tembok rumah-rumah warga mengalami retak-retak parah akibat getaran dan pergeseran tanah.

​Fasilitas Lumpuh: Area perkebunan warga dan bangunan kandang ternak ambruk tertimbun material longsor.

​”Kami putuskan bersama dengan Pak Wakil Bupati untuk kegiatan di lokasi sekitar perumahan warga ini untuk di-status quo-kan. Keselamatan warga adalah yang utama,” tegas Brigjen Pol Mohammad Irhamni di lokasi penyegelan.

​RKAB Kedaluwarsa, Polisi Beri Syarat Relokasi

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan, tim Bareskrim menemukan bahwa meskipun izin usaha pertambangan (IUP) PT WIN secara legal masih berlaku, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tersebut ternyata hanya berlaku sampai Maret 2026.

​Artinya, aktivitas penambangan yang memicu kerusakan tersebut dilakukan saat legalitas operasional tahunannya dipertanyakan.

​Mengenai kelanjutan nasib lahan tersebut, pihak kepolisian memberikan syarat yang sangat ketat bagi PT WIN:

​Jika Cadangan Nikel Masih Ada & RKAB Terbit: PT WIN wajib merelokasi seluruh warga ke tempat yang aman dengan biaya penuh dari perusahaan sebelum menyentuh lahan itu lagi.

​Jika Cadangan Nikel Habis: Area tersebut akan menyandang status status quo selamanya dan tidak boleh disentuh oleh aktivitas pertambangan apa pun.

​”Status quo berlaku mulai hari ini di titik yang dipasang police line. Jika masyarakat melihat ada aktivitas pertambangan ilegal lainnya, silakan langsung laporkan ke kami atau Dirreskrimsus Polda Sultra,” tambah Irhamni.

​Dalih PT WIN: “Hanya Penataan Lahan Atas Permintaan Warga”

​Di sisi lain, pihak manajemen PT WIN terkesan defensif dan membantah bahwa aktivitas alat berat di dekat pemukiman tersebut merupakan kegiatan pengerukan bijih nikel (ore).

​Direktur Utama PT WIN, Nur Iman Djalani, berdalih bahwa kegiatan yang mereka lakukan adalah respons atas permintaan masyarakat untuk memitigasi banjir.

​”Adapun permohonan mereka itu penataan lahan, perataan bukit, karena air dari bukit masuk ke rumah warga. Kedua, warga juga minta dibuatkan sumur sama sistem drainase karena kalau hujan sering ada genangan air,” kilat Nur Iman.

​Meskipun PT WIN mengklaim tindakan tersebut sebagai bentuk “bantuan fasilitas”, fakta di lapangan yang menunjukkan adanya kerusakan rumah dan longsoran justru berbicara sebaliknya. Investigasi lebih lanjut kini tengah dilakukan oleh Polda Sultra bersama Bareskrim Polri untuk melihat apakah ada unsur tindak pidana lingkungan hidup dalam operasional PT WIN di Konawe Selatan.

Exit mobile version