Belum Capai Target, Camat Polbar Tegas Soal Vaksin dan Bantuan

BOMBANA-SarabaNews.com.
Foto : Istemewah
Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Poleang Barat telah digelar 1 November 2021, musyawarah itu terkait soal rapat koordinasi  percepatan vaksinasi tahap sembilan.
Hal itu di tandai saat sejumlah pimpinan wilayah kecamatan menghadiri rapat di aula kantor kecamatan. selain camat, acara tersebut turut dihadiri oleh kepala puskesmas poleang barat, Bahbinsa, Babinkantibmas dan kepala desa se kecamatan Poleang Barat.
Di sela-sela acara Camat Poleang Barat Usman Baking dalam sambutannya mengatakan pertemuan ini merupakan tindak lanjut rapat kerja para Camat se- Kabupaten Bombana, para Kapus se- Kabupaten Bombana bersama Bapak Bupati Bombana melalui virtual Zoom.
Kata Usman prosentase masyarakat berdasarkan keputusan pemerintah pusat capaian vaksinasi hanya 40 %, nah untuk kacamatan Poleang Barat kali ini baru mencapai 40 % yang tervaksin, namun demikian masih banyak warga kecamatan Poleang Barat yang belum mendapatkan vaksin baik itu dosis 1 baru 2.325 orang dan dosis II baru 1.032.
“Jumlah tersebut tersebar di sebelas desa yang ada di kecamatan barat orang yang menyebar di 11 sementara Terget poleang barat adalah 9.322 orang. Jadi angka tersebut yang harus kita kejar dalam waktu yang tidak terlalu lama ,ujar Camat Poleang barat,”ungkapnya.
Lanjutnya, Virus Corona atau biasa disebut Covid -19 merupakan virus yang menular dengan sangat cepat dan telah menyebar dihampir semua Negara di dunia termasuk Indonesia.
Olehnya itu, lanjut Usman sapaan akrabnya penanganan ini kita harus kerja keras yang melibatkan semua stakeholder yang ada, agar penanganan covid -19 betul-betul mendapat perhatiannkarena ini merupakan amanah peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 14 tahun 2021.
Ia menambahkan Penerapan kebijakan pemerintah tentang vaksinasi bukan hanya dilakuan ditingkat pusat atau provinsi/ Kabupaten, tapi juga diterapkan ditingkat Kecamatan bahkan di desa.
Dalam penjelasan Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021 pasal 13 A ayat 2 yang disebutkan bahwa setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid -19.
“Hal ini yang dirasakan di Kecamatan Poleang Barat dimana mewajibkan semua masyarakat untuk mengikuti vaksinasi Covid -19 tersebut.
Bila ada masyarakat yang tidak ingin di vaksin  dapat dikenakan sangsi berupa penundaan bantuan sosial atau penghentian layanan Administrasi dan atau denda. Artinya tidak akan diberikan bantuan yang penerima TKSK serta bantuan lainnya. “tegas Manta Sekretaris DPM-PTSP ini. (Agus Hura). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *